Beban Pajak Kian Persulit UMKM Batam di Masa Pandemi

Jumat, 5 Februari 2021 12:36 WIB

Ilustrasi usaha mikro kecil menengah (UMKM).

TEMPO.CO, Jakarta - Indra Sogiyono menarik napasnya dalam-dalam sambil memandangi tumpukan kain batik yang tersusun hanya seperempat dari bagian lemari di teras rumahnya pada Jumat pekan lalu itu. Biasanya, rak lima tingkat itu penuh dengan pesanan batik dari pelanggannya. Tapi pengusaha UMKM itu mengaku omzet penjualannya turun drastis di masa pandemi.

Biasanya dalam satu minggu ia bisa mendapatkan omzet penjualan Rp 10 juta, tapi selama saat pandemi Covid-19 ini, dalam dua bulan omzet baru mencapai Rp 5 juta. “Sangat turun sekali,” ujarnya di kawasan Batam Center, Propinsi Kepri.

Namun demikian, Indra mencoba terus bertahan. Beragam cara dilakoninya. Misalnya dengan menggelar promo besar-besaran melalui media sosial Instagram dan Facebook.

Harga jual kain batiknya juga didiskon gede-gedean. “Biasanya kita jual Rp 500 per helai kain, sekarang jadi Rp 350 ribu per helai kain,” kata pria asli Pekalongan itu.

Strategi pemasarannya itu sedikit membuahkan hasil. Terbukti, di sela wawancara bersama Tempo, ponsel Indra beberapa kali berdering. “Ini ada yang mau kasih DP,” katanya.

Advertising
Advertising

Tapi bukan berarti masa sulit di kala pandemi sudah terlewati. Sebab, usahanya juga masih terkendala aturan pajak. Masalah ini pun mendera tak sedikit UMKM di Batam, khususnya yang selama ini sering mengirim produknya ke luar daerah.

Aturan yang dimaksud Indra adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang. Aturan yang berlaku 30 Januari 2020 itu menurunkan ambang batas barang impor toko dari US$ 75 menjadi US$ 3.

<!--more-->

Artinya, barang yang dikirim keluar Kota Batam yang harganya lebih dari Rp 45 ribu (asumsi kurs Rp 15 ribu per dolar AS) harus dikenakan pajak sekitar 17 persen. Namun sebetulnya, barang yang dikenakan pajak itu adalah barang yang termasuk golongan eks impor. Namun pada pelaksanaannya, produk UMKM pun dikenai pajak yang sama.

Menurut Indra, aturan itu memberatkan konsumen sehingga membuatnya maju mundur dan akhirnya batal membeli kain batik dari Batam. “Itu masalahnya, kita sangat tercekik, konsumen berat di pajak, belum lagi ongkos kirim barang,” katanya.

Indra menjelaskan, selama ini bahan baku kain batik didapatkan dari Jawa. "Tentunya sudah dikenakan pajak sebelum dikirim ke Batam. Nah sekarang dikenakan pajak lagi," ucapnya. “Kecuali bahan baku kami berasal dari Singapura, ya tidak masalah dikenakan pajak."

Walhasil, kondisi itu membuat harga batik di Batam kalah saing dengan harga batik daerah lain. “Sehingga batik Batam termasuk lebih mahal daripada batik Jawa. Misalnya di Jawa harganya Rp 100 ribu, batik Batam Rp 150 ribu,” kata Indra.

Pengusaha lain yang mengeluhkan kebijakan itu adalah Dwi Eko Pramono. Ketua Al Ahmadi Entrepreneurship Center (AEC) Kota Batam ini mengaku harus mengeluarkan pajak yang tak sedikit, hanya untuk mengirim keripik pisang yang harganya Rp 60 ribu keluar dari Batam.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Batam Rafki Rasyid menyatakan sebetulnya aturan itu bagus karena bertujuan untuk menahan laju impor barang. Jadi barang eks impor yang dijual ke luar Batam akan dikenai pajak penjualan.

Tapi dalam pelaksanaannya, kata Rafki, semua barang yang dijual ke luar Batam dikenakan pajak, termasuk produk UMKM. Sejumlah pertemuan dengan Bea Cukai Kota Batam sejak awal tahun lalu pun tak membawa hasil positif.

<!--more-->

Bea Cukai Kota Batam hanya menyebutkan produk UMKM tidak dikenai pajak tapi sebelumnya harus terdaftar di Disperindag Kota Batam. Selain itu, perusahaan harus diusulkan oleh Disperindag untuk mendapatkan pengecualian pajak.

Sayangnya, tak semua UMKM tahu soal kewajiban pendaftaran ke Desperindag, apalagi mereka mempunyai keterbatasan biaya operasioanal. “Ini yang bermasalah, dalam prakteknya tentu tidak semua IKM terdaftar dan diusulkan oleh Disperindag ke Bea Cukai untuk dapat pengecualian tersebut,” kata Rafki.

Tak hanya itu, ketika proses pengiriman, perusahaan kurir juga tidak memiliki data apakah barang yang dikirim tersebut mendapat pengecualian pajak dari Bea dan Cukai atau tidak. “Sistem itu belum terintegrasi,” ujarnya.

Jika tak ada perbaikan dalam pelaksanaannya di lapangan, Rafki memperkirakan bakal lebih banyak UMKM yang dirugikan. UMKM akan sulit berkembang karena mendapat hambatan masuk ke wilayah lain di Indonesia.

Aturan itu, menurut Rafki, tidak akan sesuai lagi dengan tujuan awal yaitu melindungi produk lokal dari gempuran barang impor. “Ini kan sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan diberlakukannya PMK 199 tersebut,” kata Rafki.

Oleh karena itu, Apindo terus mengusulkan supaya PMK 199 tahun 2019 tersebut ditunda dulu pemberlakuannya di Batam sampai sistemnya benar benar sudah terintegrasi semua. Apalagi beleid tersebut juga diberlakukan ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi akibat Pandemi Covid-19. "Beban yang ditanggung UMKM di Batam bertambah, karena selain harus membayar pajak besar, juga harus beradaptasi dengan wabah ini,” kata dia.

Baca: Pemerintah Perpanjang 6 Insentif Pajak Sampai 30 Juni 2021, Ini Rinciannya

Berita terkait

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

54 menit lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 jam lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

1 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

1 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

2 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya