Tahap Awal, GeNose Diadakan di Stasiun-stasiun Jakarta dan Yogya per 5 Februari
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 26 Januari 2021 18:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan memberikan izin penggunaan alat deteksi Covid-19 buatan Universitas Gadjah Mada, GeNose, di stasiun kereta api jarak jauh mulai 5 Februari 2021. Untuk tahap pertama, GeNose akan diterapkan di stasiun-stasiun Jakarta dan Yogyakarta.
“Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui GeNose pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Januari 2021.
GeNose merupakan alat pendeteksi virus corona yang dikembangkan para peneliti di UGM. Alat tersebut baru-baru ini telah memperoleh izin edar dari Kementerian Kesehatan. Pengambilan sampel dari GeNose berasal embusan napas.
Menurut situs resmi UGM, GeNose diklaim bisa mendeteksi Covid-19 lebih cepat dengan lama waktu pendeteksian sekitar 80 detik. Tarifnya pun diperkirakan lebih murah, yaitu Rp 20 ribu satu kali tes dengan akurasi lebih dari 90 persen.
Penggunaan GeNose diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pereketaapian Kementerian Perhubungan Nomor SE 11 Tahun 2021. Beleid itu mengacu pada aturan Satgas Covid-19, yakni SE Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
GeNose menjadi alternatif selain rapid test Antigen dan tes swab PCR. Penumpang yang akan naik kereta jarak jauh bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tiga macam tes tersebut dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
<!--more-->
“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” kata Adita.
Selain diterapkan di moda kereta api, GeNose dapat digunakan sebagai syarat penumpang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan angkutan sungai, danau, penyeberangan, dan darat. Petugas akan melakukan pengecekan secara acak pada angkutan lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor 8 Tahun 2021. Adita memastikan GeNose belum berlaku untuk angkutan udara. Kemenhub meminta seluruh operator transportasi memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Selain itu, kepada penumpang, Kementerian mengimbau masyarakat dapat mengikuti ketentuan dan menjalankan protokol kesehatan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Kemenhub Pesan 200 GeNose untuk Disebar di Stasiun dan Terminal