Aturan Baru Penerbangan di Masa Perpanjangan PPKM Dirilis, Ini Rinciannya
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 26 Januari 2021 12:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan terbaru terkait angkutan penerbangan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Aturan berlaku sejak 26 Januari,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Januari 2021.
Beleid anyar tersebut mengacu pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kementerian, menurut isi aturan itu, berupaya memutus mata rantai penyebaran dan mencegah meningkatnya penularan kasus positif virus corona.
Menilik seluruh isi SE 10 Tahun 2021, tidak terdapat perubahan signifikan dengan beleid yang sebelumnya diterbitkan Kementerian, termasuk soal kapasitas penumpang. Sebelumnya, Kementerian telah menghapus aturan kapasitas maksimal sebesar 70 persen sehingga armada penerbangan dapat diisi dengan penumpang hingga 100 persen.
Aturan itu pun masih berlaku dalam beleid baru. “Karena ini bersifat perpanjangan saja,” kata Adita.
Adapun berdasarkan aturan yang berlaku, berikut sejumlah ketentuan bagi penumpang pesawat:
1. Penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
2. Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
3. Penumpang tidak diizinkan makan dan minum sepanjang perjalanan dengan waktu kurang dari dua jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.
4. Penumpang wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
<!--more-->
Bisa juga keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar.
5. Penumpang menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan selain Bali.
6. Persyaratan rapid tes Antigen maupun tes swab PCR tidak berlaku untuk penumpang penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
7. Penumpang harus mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan dan ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan.
Sementara itu bagi operator, berikut ketentuan yang diatur Kementerian Perhubungan:
1. Tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi kurang dari dua jam kecuali untuk kepentingan medis.
2. Apabila hasil RT-PCR atau rapid test Antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
3. Jika terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Personel penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca: Minimalisir Kontak, Citilink Akan Terapkan e-HAC pada Februari 2021