Aturan Baru Penerbangan di Masa Perpanjangan PPKM Dirilis, Ini Rinciannya

Selasa, 26 Januari 2021 12:17 WIB

Penumpang pesawat rute domestik tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat 31 Juli 2020. Pemprov Bali mulai membuka sektor pariwisata bagi wisatawan domestik pada Jumat (31/7) dengan sejumlah persyaratan yang mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas untuk memberi pelindungan, kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung selama masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan terbaru terkait angkutan penerbangan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Aturan berlaku sejak 26 Januari,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Januari 2021.

Beleid anyar tersebut mengacu pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kementerian, menurut isi aturan itu, berupaya memutus mata rantai penyebaran dan mencegah meningkatnya penularan kasus positif virus corona.

Menilik seluruh isi SE 10 Tahun 2021, tidak terdapat perubahan signifikan dengan beleid yang sebelumnya diterbitkan Kementerian, termasuk soal kapasitas penumpang. Sebelumnya, Kementerian telah menghapus aturan kapasitas maksimal sebesar 70 persen sehingga armada penerbangan dapat diisi dengan penumpang hingga 100 persen.

Aturan itu pun masih berlaku dalam beleid baru. “Karena ini bersifat perpanjangan saja,” kata Adita.

Advertising
Advertising

Adapun berdasarkan aturan yang berlaku, berikut sejumlah ketentuan bagi penumpang pesawat:
1. Penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

2. Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

3. Penumpang tidak diizinkan makan dan minum sepanjang perjalanan dengan waktu kurang dari dua jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.

4. Penumpang wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

<!--more-->

Bisa juga keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar.

5. Penumpang menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan selain Bali.

6. Persyaratan rapid tes Antigen maupun tes swab PCR tidak berlaku untuk penumpang penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

7. Penumpang harus mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan dan ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan.

Sementara itu bagi operator, berikut ketentuan yang diatur Kementerian Perhubungan:
1. Tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi kurang dari dua jam kecuali untuk kepentingan medis.

2. Apabila hasil RT-PCR atau rapid test Antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

3. Jika terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Personel penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca: Minimalisir Kontak, Citilink Akan Terapkan e-HAC pada Februari 2021

Berita terkait

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

1 jam lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

1 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

2 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

2 hari lalu

Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

Flight Academy, wahana baru kolaborasi Traveloka dan KidZania Jakarta bisa jadi pilihan mengajak anak menjelajahi dunia penerbangan

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

2 hari lalu

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

Maskapai Pelita Air secara resmi membuka rute penerbangan baru Bandara Haluoleo Kendari-Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Alasan Mengapa Pesawat Komersial Terbang di Ketinggian 35.000 Kaki

2 hari lalu

Alasan Mengapa Pesawat Komersial Terbang di Ketinggian 35.000 Kaki

Ketinggian jelajah pesawat komersial biasanya berkisar antara 30.000 dan 42.000 kaki. Perbedaan itu tergantung jenis pesawat dan arah penerbangan.

Baca Selengkapnya

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

3 hari lalu

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

Tony Fernandes ditunjuk sebagai penasihat dan pengurus Grup Chief Executive Officer (Advisor and Steward Group Chief Executive Officer) AirAsia.

Baca Selengkapnya