7 Poin Utama Gugatan Tommy Soeharto Lawan Pemerintah Akibat Tol Depok-Antasari
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 26 Januari 2021 11:37 WIB
4. Penggusuran Sudah Dimulai
Di tengah proses gugatan ini, penggusuran terhadap bangunan milik Tommy ini ternyata sudah berjalan. Itu sebabnya, Tommy kemudian mengajukan gugatan provisi, di luar pokok perkara, kepada majelis hakim.
Ada empat poin provisi, salah satunya meminta penggusuran terhadap objek perkara (bangunan Tommy) dihentikan. Lalu. meminta pembangunan proyek dihentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
5. Empat Daftar Objek
Lalu, Tommy juga menyampaikan sejumlah petitum. Salah satunya meminta majelis hakim menyatakan objek miliknya sah digunakan sebagai dasar hukum penghitungan ganti rugi. Adapun daftar objeknya sebagai berikut:
- bangunan kantor 1.034 meter persegi (m2)
- bangunan pos jaga 15 m2
- bangunan garasi 57 m2
- tanah 922 m2
6. Besar Ganti Rugi
Dengan objek tersebut, maka Tommy meminta semua tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateril. Besarnya mencapai Rp 56 miliar. Khusus Tergugat II atau Kementerian PUPR, Tommy juga meminta ganti rugi tersendiri, sebesar Rp 34 miliar.
Di luar itu, masih ada lagi tuntutan ganti rugi kepada Tergugat III atau Stella Elvire Anwar Sani sebesar Rp 12 miliar. Kemudian, ganti rugi immateril untuk semua tergugat sebesar Rp 10 miliar.
7. Respons CMNP
Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Fitria Yusuf telah menanggapi gugatan Tommy ini. Ia mengatakan perusahaannya tidak memiliki kaitan dengan perkara yang dimasalahkan tersebut.
"Persoalan pembebasan lahan akses sepenuhnya menjadi domain pemerintah," kata Fitria saat dihubungi pada Senin, 25 Januari 2021.
Fitria tidak ingin berkomentar lebih banyak. Dia mengatakan perseroan sedang menyiapkan pernyataan tertulis untuk menanggapi berita gugatan Tommy Soeharto tersebut.
Baca: Kata Bos CMNP Soal Gugatan Tommy Soeharto terhadap Anak Usaha Perseroan