Terpopuler Bisnis: eHac Citilink hingga Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp 10 M
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 26 Januari 2021 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Senin, 25 Januari 2021, dimulai dari Citilink berkomitmen menerapkan digitalisasi surat hasil tes Covid-19 melalui eHAC untuk meminimalisir kontak dan BCA menanggapi gugatan Rp 10 miliar dari aktivis Sri Bintang Pamungkas.
Adapula berita tentang Presiden Jokowi menyebut potensi wakaf uang bisa menembus Rp 188 triliun dan Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp 56,7 miliar karena bangunan miliknya tergusur akibat proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
Berikut berita terpopuler bisnis sepanjang kemarin.
1. Minimalisir Kontak, Citilink Akan Terapkan e-HAC pada Februari 2021
Maskapai penerbangan Citilink berkomitmen mendukung penerapan digitalisasi surat hasil tes Covid-19 melalui eHAC (Indonesia Health Alert Card) yang akan dilakukan secara efektif Februari 2021.
Direktur Utama Citilink Juliandra mengatakan penerapan digitalisasi surat hasil tes Covid-19 melalui eHAC ini merupakan salah satu upaya dalam meminimalisir kontak yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan penumpang dalam melakukan perjalanan.
"Diberlakukannya digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi udara untuk bepergian,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu, 24 Januari 2021.
Bagi calon penumpang yang telah melakukan tes Covid-19 di fasilitas kesehatan (faskes) yang terdaftar di aplikasi eHAC, nantinya faskes akan mengirim hasil tes yang menyatakan negatif ke eHAC penumpang.
Calon penumpang akan mendapat QR Code di aplikasi eHAC, kemudian QR Code tersebut akan diperiksa di check-in counter ataupun di Security Check Point (SCP2) bagi calon penumpang yang melakukan self-check-in atau mobile/web-check-in.
Untuk memiliki QR Code surat hasil PCR/Rapid Test secara digital tersebut, calon penumpang hanya dapat melakukan PCR/Rapid Test di faskes yang terdapat di dalam aplikasi eHAC.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Jokowi Sebut Potensi Wakaf Uang Bisa Tembus Rp 188 Triliun
Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang(GNWU) serta Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021. Jokowi menyampaikan potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak, maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang.
"Potensi wakaf sangat sangat besar di negara kita potensi wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dan potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara yang disiarkan secara virtual, Senin, 25 Januari 2021.
Dia menekankan pentingnya memperluas cakupan pemanfaatan wakaf agar tidak lagi terbatas untuk ibadah saja, tapi pemanfaatannya bisa dikembangkan lagi ke tujuan sosial ekonomi.
Pada kesempatan yang sama Ma'ruf Amin mengatakan GNWU merupakan salah satu program pengembangan ekonomi syariah yang bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan nasional. Menurutnya, berbagai program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah terus didorong untuk diimplementasikan secara terintegrasi melalui sinergi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Baik kementerian atau lembaga anggota Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah maupun institusi lainnya," kata Ma'ruf.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Tommy Soeharto Gugat Rp 56,7 M ke Pemerintah karena Tergusur dari Tol Desari
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp 56,7 miliar karena bangunan miliknya tergusur akibat proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
Tommy mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 November 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Adapun sidang pertama gugatan ini rencananya bakal digelar pada 8 Februari 2021 mendatang. Dalam perkara ini, Victor Simanjuntak ditunjuk sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto.
Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan ada lima tergugat dalam perkara tersebut.
Kelima tergugat itu adalah Pemerintah RI, dalam hal ini adalah Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Berikutnya adalah Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari atau Tol Desari.
Lalu tergugat ketiga adalah Stella Elvire Anwar Sani. Dua tergugat lainnya adalah Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak dan PT Citra Waspphutowa.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. BCA Tanggapi Gugatan Rp 10 Miliar dari Sri Bintang Pamungkas
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merespons gugatan Rp 10 miliar dari aktivis Sri Bintang Pamungkas terhadap perseroan terkait pelelangan sertifikat persil wilis.
"Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn saat dihubungi, Senin, 25 Januari 2021.
Namun demikian, kata dia, BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sri Bintang Pamungkas menggugat BCA atas perbuatan melawan hukum. Perbuatan tersebut yaitu tergugat melelang sertifikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepada bank tersebut.
Tak hanya BCA, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II turut menjadi tergugat. Gugatan tersebut terdaftar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
"Persil wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia, yaitu isteri penggugat. Sertifikat Persil mana pada saat ini berada di bawah Penguasaan pihak BCA, sebagai Obyek Hak Tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016," tulis penggugat seperti dikutip dari petitum di situs resmi PN Jakarta Selatan, Senin, 25 Januari 2021.
Baca berita selengkapnya di sini.