Jumlah Keluarga Korban Sriwijaya Air yang Buka Opsi Tuntut Boeing Bertambah
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 25 Januari 2021 10:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Jumlah keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 yang membuka opsi untuk melayangkan tuntutan kepada perusahaan manufaktur pesawat, Boeing Co, bertambah. Pengacara keluarga korban, yakni C. Priaardanto dari kantor hukum Danto dan Tomi & Rekan mengatakan ada satu lagi keluarga korban yang berencana menyerahkan surat kuasa dalam waktu dekat untuk mengikuti proses hukum tersebut.
“Selasa 26 Januari ada yang mau kasih kuasa lagi. Dengan demikian akan menjadi lima,” ujar Priaardanto saat dihubungi Tempo, Senin, 25 Januari 2021.
Baca Juga: Cerita Keluarga Korban Lion Air JT-610 yang Dapat Kompensasi dari Boeing
Pada akhir pekan lalu, Priaardanto mencatat terdapat empat keluarga yang membuka peluang menuntut perusahaan. Dia tidak merinci identitas keluarga maupun korban yang bersiap maju ke ranah hukum.
Tuntutan ini berangkat dari indikasi terhadap adanya kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan pabrikan. Namun, kantor hukum kini masih mengumpulkan barang-barang buktil.
Priaardanto mengatakan tuntutan kepada Boeing penting lantaran keluarga bisa memperoleh kompensasi yang jauh lebih besar dari nilai yang diberikan maskapai, yakni sekitar Rp 1,5 miliar. Pada kecelakaan Lion Air JT 610 2018 lalu, kantor hukum Priaardanto juga mendampingi keluarga korban insiden pesawat.
Meski demikian, untuk ikut melayangkan tuntutan, para keluarga korban disarankan tidak menandatangani release and discharge atau R&D. Musababnya, dokumen R&D bisa mempengaruhi tuntutan kepada perusahaan pembuat pesawat dan perusahaan operator maskapai.
Adapun untuk mekanisme gugatannya, Priaardanto merinci terdapat enam langkah. Langkah pertama, keluarga korban akan memberikan surat kuasa dan kontrak. Kedua, keluarga korban harus melengkapi syarat yang diperlukan.
Tahap ketiga, penuntut mendaftarkan tuntutannya di pengadilan Washington State USA. Tahap keempat, penuntut harus menunggu sidang. Hakim Federal akan menentukan negara bagian tempat kasus disidangkan. “Bisa di negara bagian mana saja,” tutur dia.
Kemudian pada tahap kelima, pengadilan bakal menggelar sidang pertama dengan memanggil kedua pihak, yakni yang menuntut dan dituntut. Hakim akan melakukan mediasi dengan lama waktu lebih dari satu tahun.
“Biasanya seperti kasus JT 610 dari hasil mediasi ini terjadi kesepakatan nilai santunan,” ujar Priaardanto.
Keenam, jika tahap sebelumnya gagal, pengadilan bakal menggelar persidangan lanjutan tuntutan korban Sriwijaya Air SJ 182 kepada Boeing. Lama waktu persidangan lebih-kurang 2 tahun sejak keputusan pertama.