Jumlah Keluarga Korban Sriwijaya Air yang Buka Opsi Tuntut Boeing Bertambah

Senin, 25 Januari 2021 10:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – Jumlah keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 yang membuka opsi untuk melayangkan tuntutan kepada perusahaan manufaktur pesawat, Boeing Co, bertambah. Pengacara keluarga korban, yakni C. Priaardanto dari kantor hukum Danto dan Tomi & Rekan mengatakan ada satu lagi keluarga korban yang berencana menyerahkan surat kuasa dalam waktu dekat untuk mengikuti proses hukum tersebut.

“Selasa 26 Januari ada yang mau kasih kuasa lagi. Dengan demikian akan menjadi lima,” ujar Priaardanto saat dihubungi Tempo, Senin, 25 Januari 2021.

Baca Juga: Cerita Keluarga Korban Lion Air JT-610 yang Dapat Kompensasi dari Boeing

Pada akhir pekan lalu, Priaardanto mencatat terdapat empat keluarga yang membuka peluang menuntut perusahaan. Dia tidak merinci identitas keluarga maupun korban yang bersiap maju ke ranah hukum.

Tuntutan ini berangkat dari indikasi terhadap adanya kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan pabrikan. Namun, kantor hukum kini masih mengumpulkan barang-barang buktil.

Advertising
Advertising

Priaardanto mengatakan tuntutan kepada Boeing penting lantaran keluarga bisa memperoleh kompensasi yang jauh lebih besar dari nilai yang diberikan maskapai, yakni sekitar Rp 1,5 miliar. Pada kecelakaan Lion Air JT 610 2018 lalu, kantor hukum Priaardanto juga mendampingi keluarga korban insiden pesawat.

Meski demikian, untuk ikut melayangkan tuntutan, para keluarga korban disarankan tidak menandatangani release and discharge atau R&D. Musababnya, dokumen R&D bisa mempengaruhi tuntutan kepada perusahaan pembuat pesawat dan perusahaan operator maskapai.

Adapun untuk mekanisme gugatannya, Priaardanto merinci terdapat enam langkah. Langkah pertama, keluarga korban akan memberikan surat kuasa dan kontrak. Kedua, keluarga korban harus melengkapi syarat yang diperlukan.

Tahap ketiga, penuntut mendaftarkan tuntutannya di pengadilan Washington State USA. Tahap keempat, penuntut harus menunggu sidang. Hakim Federal akan menentukan negara bagian tempat kasus disidangkan. “Bisa di negara bagian mana saja,” tutur dia.

Kemudian pada tahap kelima, pengadilan bakal menggelar sidang pertama dengan memanggil kedua pihak, yakni yang menuntut dan dituntut. Hakim akan melakukan mediasi dengan lama waktu lebih dari satu tahun.

“Biasanya seperti kasus JT 610 dari hasil mediasi ini terjadi kesepakatan nilai santunan,” ujar Priaardanto.

Keenam, jika tahap sebelumnya gagal, pengadilan bakal menggelar persidangan lanjutan tuntutan korban Sriwijaya Air SJ 182 kepada Boeing. Lama waktu persidangan lebih-kurang 2 tahun sejak keputusan pertama.

Berita terkait

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

2 jam lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

9 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

9 jam lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

18 jam lalu

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

Banyak insiden yang menggerus reputasi Boeing sebagai produsen pesawat terkemuka di dunia, yang terakhir adalah kematian seorang pelapor.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

19 jam lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

23 jam lalu

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

Keamanan bandara menggunakan Advanced Imaging Technology (AIT) untuk mendeteksi kejanggalan pada penumpang itu sebelum naik pesawat.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

1 hari lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

2 hari lalu

Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

Seorang pelapor yang menuduh pemasok Boeing mengabaikan cacat produksi 737 MAX telah meninggal dunia

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

2 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya