UKM Minta PP Turunan UU Cipta Kerja Sejalan dengan Pengembangan Usaha

Reporter

Antara

Sabtu, 23 Januari 2021 04:32 WIB

Massa dari Serikat Buruh menggelar aksi unjuk rasa di di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Mereka tampak membawa caping sebagai atribut saat berdemo menolak UU Cipta Kerja. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kolaborasi Masyarakat Usaha Kecil dan Menengah (Komnas UKM) Sutrisno Iwantono mengatakan Peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja agar jangan sampai kontra produktif bagi pengembangan usaha mikro kecil dan menengah.

"Kami melihat bahwa perumusan peraturan pemerintah belum sepenuhnya menampung aspirasi usaha mikro dan kecil," kata Iwantono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.

Iwantono antara lain meminta agar PP memberikan kepastian bahwa pesangon tidak merupakan kewajiban bagi usaha mikro dan kecil, melainkan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Demikian juga mengenai besaran upah juga didasarkan atas kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

Sebab, katanya, pada kenyataannya usaha mikro dan kecil atau UKM sudah pasti tidak akan mampu mengikuti peraturan yang berlaku bagi usaha menengah dan besar. "Kami minta agar Menteri Tenaga Kerja bersedia berdialog dengan kami," katanya.

Baca Juga: KSPI Siapkan Demo Besar-Besaran Saat Putusan MK Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja

Selanjutnya, Iwantono meminta UKM diberi kemudahan atau penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Insentif perpajakan tersebut seharusnya ditingkatkan batasan atasnya yang saat ini dikenakan pajak final 0,5 persen untuk peredaran tahunan sebesar maksimal Rp 4,8 miliar. Ia mengatakan besaran ini sudah tidak relevan lagi karena sudah bertahun-tahun belum dilakukan penyesuaian.

Ia mengatakan draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) besaran peredaran tahunan justru ini diturunkan menjadi Rp2 miliar. Hal ini tentu bertolak belakang dengan tujuan dari UU Ciptaker yang bertujuan memberikan keringanan dan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil.

"Kami mengusulkan agar batas ambang atas ditingkatkan menjadi peredaran usaha paling banyak Rp 7,5 miliar setahun, dengan mempertimbangkan tingkat inflasi suku bunga dan perkembangan ekonomi selama ini," katanya.

Berita terkait

Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

11 jam lalu

Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

Data inflasi bulan April dinilai bisa memberikan sentimen positif untuk rupiah bila hasilnya masih di kisaran 3,0 persen year on year.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

12 jam lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

12 jam lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

15 jam lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

IHSG turun cukup drastis dan menutup sesi pertama hari Ini di level 7,116,5 atau -1.62 persen dibandingkan perdagangan kemarin.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

18 jam lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

1 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

1 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

2 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

2 hari lalu

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

Kurs rupiah dalam perdagangan hari ini ditutup melemah 4 poin ke level Rp 16.259 per dolar AS.

Baca Selengkapnya