Pasca Pengumuman Perpanjangan PPKM, IHSG Ditutup Turun 0,25 Persen
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 21 Januari 2021 16:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG melemah pada penutupan perdagangan Rabu, 21 Januari 2021, seiring perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Berdasarkan data Bloomberg, IHSG ditutup turun 15,87 poin atau 0,25 persen ke posisi 6.413,89, setelah bergerak di rentang 6.399,67 - 6.504,99.
Padahal, di awal perdagangan indeks komposit mengawali lajunya di zona hijau, bahkan sempat menguji level 6.504,99. Namun, IHSG berbalik terseok-seok hingga akhirnya merayap di sesi II perdagangan dan berakhir di level 6413,89 setelah terkoreksi 0,25 persen.
Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan pelemahan IHSG pada hari ini tertekan oleh aksi ambil untung atau profit taking setelah IHSG menguat terdorong oleh euforia pelantikan Joe Biden sebagai Presiden ke-46 Amerika Serikat.
Selain itu, perpanjangan PPKM di Jawa—Bali juga turut menjadi sentimen negatif bagi pergerakan indeks hari ini. Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM menjadi hingga 8 Februari 2021.
“Terjadi aksi profit taking ketika euforia pelantikan Biden sudah mulai mereda. IHSG juga sudah sempat menguji 6.500 ketika itu investor profit taking,” kata Nafan ketika dihubungi Bisnis, Kamis.
<!--more-->
Pemerintah memperpanjang masa PPKM hingga 8 Februari 2021. Perpanjangan ini diikuti perubahan jam operasional pusat belanja atau mal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa jam operasional mal dibatasi hingga pukul 20.00. Durasi ini lebih panjang 1 jam dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya yaitu pukul 19.00.
Secara detail, PPKM mencakup pekerja kantor 75 persen bekerja dari rumah atau work from home, belajar mengajar secara daring, sektor esensial termasuk industri tetap berjalan.
Kemudian pusat belanja, mal maupun restoran dibuka hingga pukul 20.00. Makan ditempat hanya 25 persen dari kapasitas restoran, layanan pesan antar atau take away tetap diizinkan, kegiatan konstruksi tetap berjalan, kapasitas rumah ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup serta transportasi umum diatur pemerintah daerah.
Sebelumnya pemerintah telah memberlakukan PPKM di Jawa-Bali sejak 11 Januari 2021. Tujuh provinsi yang terlibat adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
BISNIS
Baca juga: Dibuka Menguat, IHSG Kini Melemah di Level 6.417