Jejak Kasus Ganti Rugi 1,1 Ton Emas yang Menyeret Antam

Selasa, 19 Januari 2021 06:05 WIB

Gedung Aneka Tambang Unit Geomin. Tempo/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta - Emiten pertambangan mineral, PT Aneka Tambang Tbk atau Antam resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus gugatan yang diajukan pengusaha Budi Said. Antam kalah, sehingga harus membayar kerugian mencapai Rp 817,4 miliar.

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” ujar SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Kunto Hendrapawoko dikutip dari Bisnis, Minggu, 17 Januari 2021.

Tempo merinci perjalanan kasus ini berdasarkan catatan pada amar putusan dan gugatan di pengadilan. Berikut cerita lengkapnya:

1. Beli 7 Ton Emas
Kasus bermula pada Februari 2018 saat Budi bertemu dengan Melina, pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. Saat itu, Melina menceritakan bahwa ada emas dengan harga diskon di Antam Cabang Surabaya. Budi pun tertarik.

Pada Maret 2019, Budi menuju ke Antam cabang Surabaya. Di sana, dia bertemu dengan Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I Antam), Misdianto (Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam), dan Eksi Anggraeni (marketing Antam).

Di sinilah Budi menerima penjelasan bahwa dia bisa membeli emas dengan harga diskon. Nilainya Rp 530 juta per kilogram, di bawah harga resmi perusahaan.
<!--more-->
Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas dari keseluruhan emas yang dibeli sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.

2. Kasus Penipuan
Akibat kejadian ini, masuklah gugatan ke PN Surabaya atas kasus penipuan yang dilakukan pegawai Antam. Gugatan tertera atas nama tiga kuasa hukum, tidak ada nama Budi Said.

Adapun pihak tergugat yaitu Endang, Misdianto, Eksi, dan ada satu lagi yaitu Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Serivce Officer Antam).

Mereka divonis bersalah 28 November 2019 dengan pidana penipuan. Endang, Misdianto, dan Ahmad dengan putusan Nomor 2658/Pid.B/2019/PN.Sby. Sementara Eksi dengan putusan nomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby

Dalam putusan inilah, diceritakan detail proses pembelian emas oleh Budi Said yang berujung pada penipuan.

3. Gugatan Pertama
Adapun gugatan pertama atas nama Budi Said baru tercatat pada 7 Januari 2020. Dikutip dari laman resmi PN Surabaya, perkara ini terdaftar dengan nomor 17/Pdt.G/2020/PN Sby. Namun perkara ini dicabut pada 6 Februari 2020 atas permintaan Budi Said dan kuasa hukumnya.
<!--more-->
4. Gugatan Kedua
Sehari berselang, 7 Februari 2020, masuk gugatan baru dari Budi Said dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby. Dalam gugatan ini, Budi meminta Antam memberikan tambahan logam mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

5. Lima Tergugat
Dalam perkara ini, ada lima pihak yang menjadi tergugat. Kelimanya yaitu Antam dan empat pegawai yang sebelumnya sudah dinyatakan bersalah oleh PN Surabaya pada November 2019.

6. Tujuh Turut Tergugat
Selain lima pihak tergugat, ada tujuh pihak yang berstatus turut tergugat. Mulai dari BELM Surabaya I Antam dan sejumlah manajer di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam.

Lalu, ada satu perusahaan lagi yang menjadi tergugat yaitu perusahaan di bidang jasa minyak dan gas.

7. Gugatan Dikabulkan
Hingga kemudian pada Jumat, 15 Januari 2021, PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi. Antam dinyatakan terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said setara Rp 817,4 miliar.

8. Jawaban Antam
Putusan ini yang kemudian digugat lagi oleh Antam di tingkat banding. Kunto Hendrapawoko menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menerapkan harga diskon.
<!--more-->
Menurut dia, konsumen hanya akan bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perseroan. Perseroan, kata Kunto, juga telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said.

Ini adalah barang yang mengacu pada harga resmi perusahaan yang tercantum pada situs www.logammulia.com. Kunto pun menyebut Budi Said mengakui telah menerima barang tersebut.

9. Ada yang Sudah Dipidana
Dalam pernyataannya, Antam juga menganggap gugatan Budi ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. "Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana,” kata Kunto.

Orang-orang yang dimaksud Kunto adalah Endang Kumoro dan kawan-kawan yang dihukum pada November 2019.

10. Gugatan Balik Antam
Kunto juga mengatakan Antam merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik (BELM) Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said. "Atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi,” kata Kunto.

FAJAR PEBRIANTO

Baca juga: Digugat Ganti Rugi 1,1 Ton Emas Senilai Rp 817,4 Miliar, Antam Ajukan Banding

Berita terkait

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

3 jam lalu

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

1 hari lalu

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau emas Antam stagnan di level Rp 1.326.000 per gram dalam perdagangan Ahad, 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Promo Gajian di Yoshinoya, Pepper Lunch, dan HokBen: Diskon 50 Persen hingga Beli 1 Gratis 1

1 hari lalu

Promo Gajian di Yoshinoya, Pepper Lunch, dan HokBen: Diskon 50 Persen hingga Beli 1 Gratis 1

Sejumlah merchant makanan menawarkan ragam promo di pekan terakhir April 2024. Cek daftar lengkap promo tersebut berikut ini.

Baca Selengkapnya

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

1 hari lalu

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya

Harga Tiket MotoGP Mandalika Didiskon 50 Persen Selama 26 April hingga 5 Mei 2024

2 hari lalu

Harga Tiket MotoGP Mandalika Didiskon 50 Persen Selama 26 April hingga 5 Mei 2024

Harga tiket ajang MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, didiskon 50 persen selama periode early bird.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

2 hari lalu

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Turun Seribu, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.319.000 per Gram

4 hari lalu

Turun Seribu, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.319.000 per Gram

Harga emas batangan berada di posisi Rp1.320.000 per gram, kemarin.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Turun, Analis: Kekhawatiran terhadap Konflik Timur Tengah Mereda

5 hari lalu

Harga Emas Turun, Analis: Kekhawatiran terhadap Konflik Timur Tengah Mereda

Analisis Deu Calion Futures (DCFX) menyebut harga emas turun karena kekhawatiran terhadap konflik di Timur Tengah mereda.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 5.000 ke Level Rp 1.320.000 per Gram

5 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 5.000 ke Level Rp 1.320.000 per Gram

Harga emas batangan Antam berada di level Rp 1.320.000.

Baca Selengkapnya