Skema Anyar Penyaluran Elpiji Bersubsidi Belum Ditetapkan, ESDM: Mohon Bersabar
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 19 Januari 2021 05:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah belum juga menetapkan skema penyaluran elpiji bersubsidi yang tepat sasaran. Meskipun, wacana penyaluran elpiji bersubsidi yang tepat sasaran telah menjadi kajian dalam beberapa waktu silam.
"Terkait penyaluran elpiji subsidi yang tepat sasaran sampai saat ini masih dalam pembahasan dengan Kemenko PMK dan mohon bersabar kapan ini bisa kami tetapkan," ujar Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Soerjaningsih dalam konferensi video, Senin, 18 Januari 2021.
Untuk itu, untuk anggaran 2021, Soerjaningsih mengatakan pemerintah masih akan menggunakan pola subsidi yang lama. Begitu pula dengan formula harga elpiji 3 kilogram, kata dia, sampai saat ini tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya.
"Terkait kebijakan formula elpiji bersubsidi sebenarnya ini tidak ada yang berubah. Bahwa ada keputusan menteri yang baru karena keputusan menteri yang lama itu per tahun anggaran. Tapi keputusan formulanya belum berubah," ujar dia.
Tahun 2020 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tiga permasalahan dalam program subsidi gas 3 kilogram atau gas melon. Pertama, KPK menemukan jumlah anggaran yang digelontorkan untuk program subsidi ini justru lebih besar dari subsidi minyak tanah.
Kedua, KPK menemukan subsidi harga gas 3 kg bermasalah mulai dari perencanaan, operasional, pengendalian, dan pengawasan. Ketiga, KPK menilai mekanisme pengendalian melalui distribusi tertutup terbukti gagal.
<!--more-->
"Mekanisme pengendalian melalui distribusi tertutup terbukti gagal," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, lewat keterangan tertulis, Kamis, 8 Oktober 2020.
Ipi mengatakan dalam aspek perencanaan, program gas elpiji 3 kilogram tidak menjelaskan kriteria spesifik masyarakat yang berhak menerima. Selain itu, kuota penerima elpiji bersubsidi juga tidak jelas.
Dari aspek pelaksanaan, KPK menilai pengawasan distribusi masih lemah. Penetapan harga eceran tertinggi juga masih lemah, salah satunya tidak ada ketentuan yang jelas mengenai harga eceran itu. Selanjutnya, KPK juga menemukan bahwa pengaturan zonasi distribusi elpiji sebagai Public Service Obligation tidak dilakukan secara cermat.
Karena itu, KPK memberikan rekomendasi yaitu mengevaluasi Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 terkait perluasan penggunaan elpiji bersubsidi.
KPK merekomendasikan agar pemerintah mengubah kebijakan subsidi gas elpiji menjadi bantuan langsung tunai yang menggunakan data terpadu. Ketiga, KPK meminta perbaikan database untuk target penerima usaha kecil menengah.
CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI NUGROHO
Baca: Pertamina Pastikan Kebutuhan BBM dan Elpiji di Area Terdampak Banjir Kalsel Aman