Skema Anyar Penyaluran Elpiji Bersubsidi Belum Ditetapkan, ESDM: Mohon Bersabar

Selasa, 19 Januari 2021 05:01 WIB

Petugas menurunkan gas 3 kg saat Operasi pasar (OP) gas elpiji 3 kg di Cimahi, Jawa Barat, 5 Maret 2015. Langkanya gas elpiji 3 kg menyebabkan harga melonjak di pasaran, warga pun menyerbu Operasi pasar (OP) gas elpiji 3 kg yang disebar di tiap kelurahan di Kota Cimahi. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah belum juga menetapkan skema penyaluran elpiji bersubsidi yang tepat sasaran. Meskipun, wacana penyaluran elpiji bersubsidi yang tepat sasaran telah menjadi kajian dalam beberapa waktu silam.

"Terkait penyaluran elpiji subsidi yang tepat sasaran sampai saat ini masih dalam pembahasan dengan Kemenko PMK dan mohon bersabar kapan ini bisa kami tetapkan," ujar Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Soerjaningsih dalam konferensi video, Senin, 18 Januari 2021.

Untuk itu, untuk anggaran 2021, Soerjaningsih mengatakan pemerintah masih akan menggunakan pola subsidi yang lama. Begitu pula dengan formula harga elpiji 3 kilogram, kata dia, sampai saat ini tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya.

"Terkait kebijakan formula elpiji bersubsidi sebenarnya ini tidak ada yang berubah. Bahwa ada keputusan menteri yang baru karena keputusan menteri yang lama itu per tahun anggaran. Tapi keputusan formulanya belum berubah," ujar dia.

Tahun 2020 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tiga permasalahan dalam program subsidi gas 3 kilogram atau gas melon. Pertama, KPK menemukan jumlah anggaran yang digelontorkan untuk program subsidi ini justru lebih besar dari subsidi minyak tanah.

Advertising
Advertising

Kedua, KPK menemukan subsidi harga gas 3 kg bermasalah mulai dari perencanaan, operasional, pengendalian, dan pengawasan. Ketiga, KPK menilai mekanisme pengendalian melalui distribusi tertutup terbukti gagal.

<!--more-->

"Mekanisme pengendalian melalui distribusi tertutup terbukti gagal," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, lewat keterangan tertulis, Kamis, 8 Oktober 2020.

Ipi mengatakan dalam aspek perencanaan, program gas elpiji 3 kilogram tidak menjelaskan kriteria spesifik masyarakat yang berhak menerima. Selain itu, kuota penerima elpiji bersubsidi juga tidak jelas.

Dari aspek pelaksanaan, KPK menilai pengawasan distribusi masih lemah. Penetapan harga eceran tertinggi juga masih lemah, salah satunya tidak ada ketentuan yang jelas mengenai harga eceran itu. Selanjutnya, KPK juga menemukan bahwa pengaturan zonasi distribusi elpiji sebagai Public Service Obligation tidak dilakukan secara cermat.

Karena itu, KPK memberikan rekomendasi yaitu mengevaluasi Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 terkait perluasan penggunaan elpiji bersubsidi.

KPK merekomendasikan agar pemerintah mengubah kebijakan subsidi gas elpiji menjadi bantuan langsung tunai yang menggunakan data terpadu. Ketiga, KPK meminta perbaikan database untuk target penerima usaha kecil menengah.

CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI NUGROHO

Baca: Pertamina Pastikan Kebutuhan BBM dan Elpiji di Area Terdampak Banjir Kalsel Aman

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

11 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

11 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

14 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

14 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

14 jam lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

17 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

17 jam lalu

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

19 jam lalu

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menuturkan harga bawang merah dan bawang putih dipatok Rp 40 ribu per kilogram.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

21 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya