Hingga Akhir 2020, Subsidi Gaji Rp 29,4 Triliun Disalurkan ke 12,4 Juta Pekerja
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 18 Januari 2021 21:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menggelontorkan bantuan sosial berupa bantuan subsidi upah atau subsidi gaji pekerja dan buruh sebesar Rp 29,4 triliun hingga akhir Desember 2020. Dengan begitu, realisasi subsidi gaji itu telah mencapai 98,91 persen dari target.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, realisasi penyaluran BSU pada termin I telah diberikan kepada 12,2 juta orang. Adapun, realisasi anggaran mencapai Rp 14,7 triliun atau setara 99,1 persen.
Adapun pada termin II, Ida menuturkan pihaknya telah menyalurkan bantuan kepada 12,2 juta orang dengan realisasi anggaran mencapai Rp 14,6 triliun. Angka ini setara dengan 98,71 persen dari target yang telah ditetapkan.
Dengan begitu, kata Ida, total penerima BSU secara nasional sebanyak 12,4 juta orang dengan rata-rata gaji Rp 3,12 juta per bulan. "Total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," ucapnya seperti dikutip dari keterangan, Senin, 18 Januari 2021.
<!--more-->
Terkait masih ada sejumlah rekening pekerja yang belum dapat bantuan, menurut Ida, bisa jadi karena beberapa hal, misalnya duplikasi data serta nomor rekening yang tidak valid.
Ada pula rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama dan rekening tidak sesuai dengan NIK (nomor induk kependudukan) sehingga dibekukan oleh pihak bank.
"Keterbatasan waktu juga menjadi kendala karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Ida.
Meski begitu, Ida mengupayakan agar penerima subsidi gaji yang datanya sudah valid dan tidak terkendala dalam mendapat bantuan lanjutan. Dia berharap rekonsiliasi data Kemenaker dengan Bank penyalur akan rampung pada Januari 2021. "Kami minta kepada perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali BSU."
BISNIS
Baca: Subsidi Gaji untuk Guru dan Dosen Dipotong Pajak Rp 108 Ribu