TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta untuk tenaga pendidik non-PNS, seperti guru dan dosen. Tapi, subsidi gaji tersebut tidak akan diterima 100 persen karena dipotong pajak penghasilan (PPh) hingga Rp 108 ribu.
Sebab, BSU Kemendikbud ini sifatnya menambah penghasilan dari penerima. "Maka wajib dikenakan pajak sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evi Mulyani saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 17 November 2020.
Kemendikbud menyatakan pemotongan ini sudah sesuai dengan UU Pajak Penghasilan. Pemotongan ini berlaku untuk semua bantuan seperti upah, gaji, dan honor.
Program ini resmi diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim beberapa jam sebelumnya. Total anggarannya mencapai Rp 3,6 triliun untuk 2 juta lebih penerima. Mereka semua adalah tenagna pendidik yang berasal dari sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud. Rinciannya yaitu:
1. Dosen
2. Guru
3. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
4. Pendidik PAUD
5. Pendidik kesetaraan
6. Tenaga perpustakaan
7. Tenaga laboratorium
8. Tenaga administrasi