PPKM Dinilai Sangat Memberatkan, Pengusaha Berharap Ada Penghapusan Pajak
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 18 Januari 2021 16:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengusaha mengaku sangat kesulitan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM yang dimulai sejak tanggal 11 Januari 2021 lalu. Para pengusaha yang bergerak di sektor usaha mall, hotel dan restoran yang bisnisnya dibatasi merasakan arus kas perusahaan menjadi sangat terbatas saat ini.
"Kami mengharapkan pemberlakuan pembatasan ini khususnya terkait jam operasional nantinya setelah 25 Januari bisa dinaikkan, tidak terbatas begini," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers virtual, Senin, 18 Januari 2021.
Hariyadi berharap setelah aturan PPKM berlangsung selama sepekan ini, pemerintah bisa mengevaluasi dan memberi sejumlah kelonggaran kepada mall, retail dan hotel serta restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan ketat. Kelonggaran itu di antaranya adalah agar sektor usaha boleh tetap beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50 persen.
Haryadi juga mengusulkan agar PPKM yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang kembali dengan pertimbangan Pusat Perbelanjaan/ Mall, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan cluster penyebar Covid-19.
Bila pemerintah berkukuh memperpanjang PPKM, Hariyadi meminta pemerintah memberi sejumlah bantuan bagi pengusaha. Beberapa bantuan yang dimaksud di antaranya membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh dan memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, retail dan mall.
<!--more-->
Bantuan untuk pengusaha, menurut Hariyadi, lazim diberikan di sejumlah negara, di antaranya di Singapura. Di luar negeri pemerintah juga biasanya mensosialisasikan setiap akan menerbitkan kebijakan penanggulangan penyakit Covid-19.
Bentuk bantuan juga bisa berupa restrukturisasi kredit ataupun pemberian modal kerja tambahan. Sumbernya bisa dari hibah pemerintah atau dari dana perbankan.
Hariyadi juga mengusulkan tenant dibantu pembayaran biaya sewa, service charge dan sejumlah pajak yang dipungut pemerintah pusat maupun daerah. Sejumlah fleksibilitas terkait pajak bisa berupa penghapusan atau pengurangan pembayaran pajak oleh pemda adalah pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, PBB.
Sementara pajak yang dipungut pemerintah pusat berupa penghapusan/pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak termasuk PPN untuk penagihan listrik, pajak penghasilan final Pasal 4 ayat 2 atau disebut juga PPh sewa.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyatakan bahwa dari awal pandemi Covid-19 ritel dan penyewa selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun dengan adanya PPKM, ia berharap selain adanya pinjaman modal kerja untuk beralih ke new normal, pengusaha meminta diberikan tambahan waktu 1 jam untuk beres-beres toko sebelum tutup.
Baca: Sektor Perhotelan Diperkirakan Rugi karena PPKM, Okupansi Single Digit