4 Fakta Perpres Jokowi soal Tunjangan Pejabat Fungsional ASN

Minggu, 17 Januari 2021 11:02 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken empat Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah mulai berlaku sejak Kamis pekan lalu, 7 Januari 2021. Keempat beleid mengatur tunjangan jabatan pejabat fungsional pemerintahan atau Aparatur Sipil Negara (ASN), dari yang terendah Rp 360 ribu hingga tertinggi Rp 2 juta per bulan.

Tempo merangkum sejumlah ketentuan di dalam keempat beleid ini, berikut di antaranya:

1. Tunjangan untuk Empat Jabatan Fungsional

Keempat beleid ini masih-masing mengatur tunjangan untuk empat jenis pejabat fungsional. Pertama, pembina teknis perbendaharaan negara. Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN.

Ketiga, analis perbendaharaan negara ahli. Keempat, pranata keuangan APBN. Nantinya, masih-masing pejabat fungsional ini akan diberikan tunjangan sesuai dengan level jabatannya.

Advertising
Advertising

2. Tunjangan Diberikan per Bulan

Semua tunjangan yang diatur dalam keempat beleid ini diberikan setiap bulan. Sumbernya yaitu dari APBN.

3. Pemberian Tunjangan Bisa Dihentikan

Dalam semua beleid, ada klausul dalam pasal 5 yang mengatur soal penghentian pemberian tunjangan. Ini terjadi kalau pejabat yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau hal-hal lainnya.

<!--more-->

4. Daftar Besar Tunjangan

Adapun total besaran tunjangan jabatan per bulan yang tercantum dalam keempat beleid ini yaitu:

Pertama, pembina teknis perbendaharaan di Perpres 3 Tahun 2021
Rp 360 ribu (untuk level terampil)
Rp 540 ribu (mahir)
Rp 960 ribu (penyelia)

Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN di Perpres 4 Tahun 2021
Rp 540 ribu (ahli pertama)
Rp 1,1 juta (ahli muda)
Rp 1,38 juta (ahli madya)

Ketiga, analis perbendaharaan negara di Perpres 5 Tahun 2021
Rp 540 ribu (ahli pertama)
Rp 1,1 juta (ahli muda)
Rp 1,38 juta (ahli madya)
Rp 2,025 juta (ahli utama)

Keempat, pranata keuangan APBN di Perpres 6 Tahun 2021
Rp 360 ribu (terampil)
Rp 540 ribu (mahir)
Rp 960 ribu (penyelia)

Beleid yang telah diteken Presiden Jokowi itu adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. "Besaran Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," dinukil dari Pasal 3 beleid tersebut.

Baca: Jokowi Teken 4 Perpres Mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional ASN, Ini Daftarnya

Berita terkait

Para Menteri Jokowi Ikut Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan di Istana

1 jam lalu

Para Menteri Jokowi Ikut Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan di Istana

Presiden Jokowi mengundang relawan dan Menteri untuk hadir ke Istana menyaksikan dan nonton bareng semifinal AFC U-23 Indonesia lawan Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bertemu CEO Microsoft Besok, Bahas Potensi Investasi Rp 14 Triliun

1 jam lalu

Jokowi Bertemu CEO Microsoft Besok, Bahas Potensi Investasi Rp 14 Triliun

Investasi Microsoft tersebut bakal tersebar dalam beragam bentuk termasuk salah satunya untuk pengembangan talenta digital.

Baca Selengkapnya

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

2 jam lalu

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

Perludem menilai politisasi bansos dan mobilisasi aparat akan tetap terjadi di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Relawan di Istana, Nobar Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan

2 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Relawan di Istana, Nobar Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan

Presiden Jokowi nonton laga Tim Nasional atau Timnas U23 Indonesia melawan Uzbekistan dalam semifinal piala Asia.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

3 jam lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

3 jam lalu

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

Jokowi mempertemukan Prabowo dengan calon PM Singapura yang akan dilantik Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

4 jam lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

4 jam lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

4 jam lalu

Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

Presiden Jokowi menyoroti pergantian posisi Perdana Menteri Singapura, dari Lee Hsien Loong ke Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya

PM Singapura Sebut Jokowi Berkontribusi bagi Kawasan

5 jam lalu

PM Singapura Sebut Jokowi Berkontribusi bagi Kawasan

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengakui kontribusi Presiden Jokowi, baik bagi Indonesia maupun kawasan.

Baca Selengkapnya