NasDem Minta Menhub Cabut Edaran Soal Tingkat Keterisian Pesawat
Reporter
Friski Riana
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 12 Januari 2021 23:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad M. Ali meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencabut Surat Edaran Kemenhub yang mengizinkan tingkat keterisian penumpang (okupansi) pesawat hingga 100 persen.
"Kebijakan dari Kemenhub itu adalah langkah yang justru tidak menunjukkan komitmen pelindungan negara terhadap hak mendasar warganya," kata Ahmad dalam keterangannya, Selasa, 12 Januari 2021.
Baca juga: Kemenhub: Maskapai Bisa Angkut Penumpang Pesawat Lebih dari 70 Persen, tapi...
Surat Edaran Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 itu tak lagi memberlakukan ketentuan kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen selama masa periode surat edaran berlaku, yaitu mulai 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Ahmad menilai, terbitnya surat edaran adalah langkah yang bertentangan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Padahal, status PPKM diberlakukan karena peningkatan kasus positif Covid-19 yang terus meningkat hingga awal tahun ini.
Menurut Ahmad, pemerintah seharusnya menunjukkan kewajibannya melindungi salah satu hak paling mendasar warganya, yakni hak untuk hidup.
Ia mengatakan pemerintah harus mendahulukan hak mendasar warga ketimbang dinamika ekonomi. "Pemerintah tidak boleh gegabah dengan memberlakukan kebijakan okupansi penumpang pesawat hingga 100 persen meski hal tersebut diiringi dengan kebijakan tambahan," ujarnya.