Kumpulkan Data Penumpang Sriwijaya Air, Jasa Raharja Hubungi 50 Keluarga
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 10 Januari 2021 12:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan Jasa Raharja masih melakukan pendataan terhadap Penumpang dan juga Keluarga Penumpang dari Pesawat Sriwijaya Air SJ182. Pendataaan penumpang dan keluarganya dilakukan sejak malam sampai sekarang.
"Jasa Raharja telah berhasil mengumpulkan data dan menghubungi sejumlah 50 keluarga penumpang," kata Amos dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Januari 2021. Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi sosial pelat merah atau BUMN. Perseroan memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum resmi.
Beberapa diantaranya, kata dia, telah dikunjungi oleh Petugas Jasa Raharja untuk menyampaikan rasa empati atas musibah yg terjadi.
"Kami terus mendoakan yang terbaik bagi Para Penumpang dan Awak Pesawat Sriwijaya Air #SJ182, serta semoga proses pencarian penumpang oleh Basarnas, TNI/Polri, dan Instansi lainnya dimudahkan dan dilancarkan oleh Allah SWT Tuhan YME...aamiin," ujarnya.
Sriwijaya Air SJ182 dengan rute Jakarta-Pontianak hilang kontak setelah empat menit lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, tepatnya pukul 14.40 WIB. Pesawat diduga jatuh di dekat Pulau Laki, Kepulauan Seribu.
<!--more-->
Maskapai semula dijadwalkan lepas landas pukul 13.25 WIB dan tiba di lokasi pukul 15.00 WIB. Namun pesawat baru lepas landas pukul 14.14 WIB dan seharusnya tiba di Pontianak pukul 15.50 WIB.
Sriwijaya Air dengan rute Jakarta-Pontianak mengangkut 62 penumpang. Sebanyak 40 orang merupakan penumpang dewasa, tujuh orang anak-anak, tiga bayi, dan 12 kru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara adalah Rp50 juta untuk korban meninggal dunia. Nilai yang sama untuk santunan korban cacat tetap.
Sementara, untuk penggantian biaya penguburan bagi yang tidak mempunyai ahli waris akan diberikan santunan Rp4 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp500 ribu.
Baca: Bantu Pencarian Korban Sriwijaya Air, KKP Kirimkan Kapal Pengawas Perikanan
HENDARTYO HANGGI