Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan, Grab Toko Umbar Janji Ini ke Konsumen
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 7 Januari 2021 19:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan e-commerce Grab Toko kini tengah menuai sorotan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan. Tapi lewat akun instagramnya, @grabtokoid, perusahan baru saja memberikan penjelasan soal dugaan pidana yang disebut melibatkan mereka.
"Kita akan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan," demikian tertulis dalam instastory di akun tersebut, Kamis, 7 Januari 2021.
Kasus ini muncul awalnya dari pengakuan dari sejumlah konsumen yang merasa telah dirugikan oleh Grab Toko. Sebab, produk yang sudah dibeli tak kunjung dikirimkan dan uang pembayaran juga belum dikembalikan.
Grab Toko sebelumnya terbilang agresif menjual ponsel pintar Android dan iPhone baru dengan harga bersaing. Salah satunya, iPhone 11 yang dijual mulai Rp 5 juta dan Poco X3 NFC dibanderol mulai Rp 1 jutaan.
Sebelumnya, sempat muncul pemberitaan bahwa akun ini menghilang dari laman instagram. Tapi ternyata, sampai hari ini masih bisa diakses dengan normal.
<!--more-->
Adapun kasus ini terjadi di Grab Toko ini mencuat karena adanya keluhan pelanggan di media sosial. Setelah kasus mencuat, situs resmi perusahaan grabtoko.com tak bisa lagi diakses.
Tak lama berselang, PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA juga mengambil tindakan. "Dapat kami sampaikan bahwa BCA telah melakukan penundaan transaksi atas rekening toko e-commerce yang bersangkutan sehingga rekening tersebut untuk sementara tidak dapat melakukan transaksi," kata Hera dalam keterangan resmi, Rabu, 6 Januari 2021.
Tak hanya menyinggung soal kerugian, akun Grab Toko juga memberikan pernyataan soal penyidikan di Mabes Polri. Pernyataan tersebut berbunyi. "Berkas sudah dilengkapi, semoga besok tidak ada kekurangan untuk naik ke tahap penyidikan di mabes polri, paralel dana untuk pengembalian ke konsumen sedang dicari."
Tapi, belum diketahui apakah memang proses hukum di kepolisian terkait kasus ini benar-benar sudah berjalan atau belum. Terakhir pada Rabu kemarin, 6 Januari 2021, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri belum menerima laporan resmi soal kasus yang terjadi di Grab Toko.
Meski demikian, Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi mengemukakan pihaknya siap membuka penyelidikan selama ada pelaporan resmi ke Bareskrim Polri. "Kita akan bantu untuk telusuri kasus itu," kata Slamet dikutip dari Bisnis.com.
Baca: Dugaan Penipuan E-Commerce Grab Toko, Grab Indonesia: Bukan Bagian dari Kami