TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan sejumlah penipuan oleh e-commerce Grab Toko yang telah berkembang viral belakangan ini dinilai telah merugikan Grab Indonesia. Pasalnya, tak sedikit banyak pihak yang mengira Grab Toko merupakan bagian dari Grab Indonesia, startup yang berbasis ride-haling.
“Belum ada sejauh ini (yang mengadu ke kami), tetapi ada beberapa kali (konsumen) lewat media sosial mengira Grab Toko itu bagian dari Grab. Padahal bukan,” kata Senior Manager Corporate & Policy Communications Grab Indonesia, Dewi Nuraini ketika dihubungi, Rabu, 6 Januari 2021.
Atas hal tersebut, kata Dewi, Grab Indonesia merasa dirugikan. Perusahaan berencana mengambil langkah hukum terkait dengan kasus yang menyeret e-commerce Grab Toko atas penggunaan nama Grab.
Lebih jauh, Dewi menjelaskan, hingga kini Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan situs web perdagangan dan akun media sosial yang menggunakan nama Grab Toko.
Adapun merek Grab terdaftar dan dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Kami akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi merek kami,” ucap Dewi.