Erick Thohir Hapus Skema Gaji Khusus Direktur SDM BUMN
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 6 Januari 2021 13:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir merombak sejumlah ketentuan terkait gaji dan insentif bagi para petinggi di perusahaan pelat merah. Salah satunya, Erick menghapus skema gaji khusus untuk jabatan direktur yang membidangi sumber daya manusia (SDM).
"Perlu melakukan penataan kembali atas sistem remunerasi bagi eksekutif BUMN," demikian poin pertimbangan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-12/MBU/11 Tahun 2020.
Peraturan diteken Erick Thohir pada 25 November 2020 dan mulai berlaku 22 Desember 2020. Ini adalah aturan perubahan kelima sejak ditetapkan pertama kali pada 2014.
Dalam peraturan 2020 ini, tidak semuanya diubah. Hanya huruf B dan huruf E pada lampiran BAB II. Berikut rinciannya:
1. Skema Khusus Direktur SDM Dihapus
Sejak pertama terbit pada 2014, awalnya hanya ada ketentuan gaji direksi lainnya sebesar 90 persen dari gaji Direktur Utama (Dirut).
Pada 2018, mantan Menteri BUMN Rini Soemarno menerbitkan perubahan ketiga. Ketentuannya pun diubah menjadi Wakil Dirut 90 persen dan direksi lainnya 85 persen.
Pada 2019, Rini menerbitkan perubahan keempat. Komposisi gaji Wakil Dirut naik jadi 95 persen. Lalu, khusus untuk Direktur SDM, komposisi gajinya naik jadi 90 persen, melebihi direktur lainnya.
<!--more-->
Hingga akhirnya pada 2020, Erick Thohir melakukan perubahan kelima. Persentase khusus untuk gaji Direktur SDM dihapus. Tapi, Wakil Dirut tetap 95 persen dan direksi lain tetap 85 persen.
2. Gaji Direktur Utama Tetap
Dalam peraturan 2019, gaji Direktur Utama (Dirut) ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam peraturan 2020, tidak ada yang berubah.
3. Tahun Buku Sebelumnya
Dalam peraturan 2019, ada ketentuan khusus soal Wakil Dirut dan anggora direksi lainnya. Jika setelah peraturan ini terbit, gajinya jadi lebih kecil, maka akan menggunakan gaji tahun buku sebelumnya. Ketentuan ini dihapus dalam peraturan 2020.
4. Tahun Buku 2021
Peraturan 2019 berlaku untuk penetapan gaji tahun buku 2019. Sementara, peraturan 2020 yang baru saja diteken Erick Thohir ini berlaku untuk penetapan gaji tahun baku 2021.
5. Komposisi Insentif
Dalam peraturan terakhir pada 2019, ada enam komposisi insentif. Rinciannya yaitu: Wakil Dirut 95 persen dari Dirut, Direktur SDM 90 persen, dan direksi lainnya 85 persen.
Lalu, komisaris utama atau dewan pengawas 45 persen dari Dirut, wakil komisaris atau wakil dewan pengawas 42,5 persen, dan terakhir dewan komisaris atau dewan pengawas 90 persen. Tapi yang terakhir 90 persen ini dari komisaris utama, bukan Dirut.
Dalam peraturan 2020, hanya insentif khusus untuk Direktur SDM sebesar 90 persen dihapus. Sementara, sisa lima lainnya tetap.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Tahun Baru 2021, Ini Tiga Harapan Erick Thohir