Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 29 Desember 2020. Larangan masuknya WNA ke Indonesia dilakukan guna mencegah munculnya varian baru virus Corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat yang tengah marak di Eropa. ANTARA/Muhammad Iqbal
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan karantina dijalankan oleh seluruh penumpang penerbangan internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Langkah tersebut adalah upaya mencegah penyebaran Covid-19 varian baru dari luar negeri.
Pada 28 Desember 2020 – 3 Januari 2021, penumpang penerbangan internasional yang tiba di Indonesia berjumlah 10.899 orang dan mayoritas adalah Warga Negara Indonesia. Silaban mengatakan karantina dapat dijalankan dengan adanya sinergi antara PT Angkasa Pura II bersama maskapai dengan operator hotel yang tergabung di dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI.
“Berkat sinergi, maka dapat dilakukan pendataan rencana penerbangan internasional, jumlah penumpang internasional, serta ketersediaan kamar di hotel karantina yang ada di Jakarta dan Tangerang. Hasilnya, pelaksanaan karantina dapat berjalan dengan baik dan tidak ada isu sama sekali di bandara,” ujar Silaban dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Januari 2021.
Silaban mengatakan ketentuan karantina penumpang penerbangan internasional yang tiba di Indonesia tercantum di dalam Addendum Surat Edaran Nomor 03/2020 dan SE Nomor 04/2020.