Protes Kebijakan Guru Tak Masuk PNS, Ini Isi Surat PGRI ke Pemerintah
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 4 Januari 2021 09:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI secara resmi melayangkan surat ke pemerintah terkait rencana dikeluarkannya guru dari kategori pegawai negeri sipil atau PNS mulai perekrutan tahun ini.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan surat tersebut diajukan ada 1 Januari 2021 kepada Badan Kepegawaian Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Isi suratnya kami minta peninjauan kembali soal kebijakan CPNS bagi guru. Ada lima poin yang kami sampaikan,” ujar Unifah saat dihubungi pada Senin, 4 Januari 2021.
Pemerintah mengumumkan guru tak akan lagi dimasukkan kategori CPNS mulai tahun depan dan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan itu disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.
Berdasarkan salinan surat tersebut, pada poin pertama, PGRI meminta pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK. Unifah menyatakan ditilik dari tujuannya, kedua jalur itu memiliki sasaran dan tujuan yang berbeda.
Kedua, PGRI menjelaskan perbedaan mendasar PPK dan CPNS. PPPK, tutur Unifah, memberi kesempatan kepada guru honorer di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaian dan bentuk penghargaan terhadap pengabdian yang selama ini telah dilakukan.
<!--more-->
Sedangkan kursi CPNS semestinya terbuka untuk semua lulusan jurusan pendidikan di bawah 35 tahun yang memenuhi syarat penerimaan untuk menjadi pegawai negeri. Kesempatan ini, tutur dia, terbuka bagi siapa pun.
Ketiga, PGRI menyatakan peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan adanya rencana pemerintah soal mengeluarkan guru dari posisi CPNS, ia memandang hal itu bisa membuat profesi guru kurang dipandang.
Padahal, profesi guru diakui secara resmi dalam Undang-unang Guru dan Dosen.
Poin keempat, PGRI memandang rencana kebijakan ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi guru. “Ini mendegradasi profesi guru dan menyebabkan orang-orang terbaik tidak tertarik menjadi guru. Ini most important,”ucapnya.
Kelima, PGRI meminta kebijakan pemerintah ditinjau kembali. Unifah menyebut sampai 4 Januari, PGRI belum menerima jawaban dari pemerintah terkait surat penolakan rencana guru dikeluarkan dari formasi PNS.
Baca: Setelah FPI Dilarang, ASN Diperingatkan Tak Terlibat dalam Organisasi Terlarang
FRANCISCA CHRISTY ROSANA