Menkominfo Berharap RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Awal 2021
Reporter
Bisnis.com
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 31 Desember 2020 03:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan progres dari Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yakin RUU PDP dapat selesai pada awal 2021.
"Diharapkan bisa disahkan awal tahun depan, mengingat pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," katanya dalam konferensi virtual, Rabu, 30 Desember 2020.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa saat ini, RUU tersebut sedang diproses atau berproses politik bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Dan semoga dapat disahkan di awal tahun 2021,” lanjutnya.
Menurut catatan Bisnis.com, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hingga saat ini telah membahas sekitar 300 daftar inventarisasi masalah (DIM).
Adapun, RUU Perlindungan Data Pribadi sebenarnya ditargetkan selesai pada November 2020, akan tetapi pembahasan terkendala pandemi Covid-19.
<!--more-->
RUU PDP akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data. Regulasi ini nantinya menjadi data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi sehingga perlindungan data pribadi benar-benar terjaga.
UU Perlindungan Data Pribadi bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.
Hasil riset MicroSave Consulting (MSC) Indonesia menunjukkan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan menciptakan iklim usaha teknologi finansial (tekfin/fintech) untuk lebih berkembang.
Baca: Soal Indosat dan Tri, Ooredoo dan Hutchison Teken MoU Eksklusif