105 Hotel Disiapkan untuk Karantina Penumpang Penerbangan Internasional
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 30 Desember 2020 23:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyiapkan 105 hotel dengan untuk menampung penumpang penerbangan internasional yang masuk ke Indonesia. Hotel ini disiapkan Satgas Covid-19 bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
"Dengan kapasitas 10 ribu kamar," kata Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Hery Trianto saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Penyiapan hotel berkapasitas 10.046 kamar ini bagian dari implementasi terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Nomor 4. Isinya yaitu mewajibkan penumpang internasional yang masuk ke Indonesia untuk karantina di hotel selama 5 hari.
Dalam SE Nomor 3, karantina hanya berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Eropa dan Australia. Tapi lewat SE Nomor 4, diwajibkan untuk semua yang datang dari luar negeri.
Mulai 1-14 Januari 2021, WNI dari seluruh negara manapun tetap wajib karantina 5 hari. Sementara untuk WNA, sama sekali tidak boleh masuk ke Indonesia.
<!--more-->
Satgas Covid-19 juga menyampaikan beberapa di antara hotel yang digunakan untuk karantina 5 hari ini. Berikut daftar beberapa hotel, khusus di sekitar Bandara Soekarno-Hatta:
1. Bandara Hotel International: 70 kamar
2. Ibis Style Jakarta Airport: 251 kamar
3. Arcadia Hotel: 185 kamar
4. Ibis Budget Jakarta Airport: 186 kamar
5. Novotel Gajah Mada: 230 kamar
6. Grand Mercure Kemayoran (khusus WNA): 505 kamar
7. Grand Mercure Harmoni (khusus WNA): 483 kamar
8. Ibis Slipi: 340 kamar
7. Swissbel Bandara: 35 kamar
8. JS Luwasna (khusus WNA): 30 kamar
9. Mercure Batavia: 376 kamar
10. Wisma Atlit: 500 kamar
11. Hotel 88 Mangga Besar Nomor 10D: 120 kamar
12. Hotel 88 Mangga Besar Nomor120: 90 kamar
13. Hotel 88 Grogol: 90 kamar
14. Hotel Anara Bandara: 49 kamar
15. Zess Hotel Airport Jakarta: 30 kamar
Sesampainya di Indonesia, para penumpang ini menjalani 3 kali tes PCR. Pertama, mereka harus membawa dokumen negatif tes PCR (maksimal 2x24 jam).
Kedua, mereka akan diangkut ke hotel dan akan menjalani tes PCR di sana. Jika positif Covid-19, maka mereka langsung dirawati di rumah sakit. Jika negatif, barulah karantina 5 hari.
Setelah 5 hari, penumpang yang menjalani karantina ini menjalani tes PCR terakhir. Bila negatif, maka mereka boleh check out dari hotel dan melanjutkan perjalanan.
Senin kemarin, 28 Desember 2020, sempat terjadi penumpukan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Salah satu penyebabnya disebut karena bus dari hotel harus menjemput satu per satu penumpang di bandara.
Baca: Penumpukan WNA di Terminal 3, KKP Bandara Soetta: Semua Sudah ke Hotel
FAJAR PEBRIANTO