Tjahjo Kumolo Pangkas 38.398 Jabatan Eselon Kementerian Sepanjang 2020
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 30 Desember 2020 12:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, memangkas 38.398 jabatan eselon Kementerian dan Lembaga sepanjang tahun 2020 untuk dialihkan ke jabatan fungsional. Hal ini seiring dengan visi dan misi presiden serta wakil presiden yang hanya ingin menyisakan dua jabatan struktural eselon saja, yaitu eselon I dan II pada birokrasi pemerintahan.
"Untuk menuju hal itu telah ditetapkan 237 jabatan fungsional di mana terdapat 37 merupakan jabatan fungsional baru,” ujar Tjahjo, di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.
Adapun rencana pemangkasan eselon itu pertama kali diungkapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat dilantik pada 20 Oktober 2019. Saat itu Jokowi menyebutkan bakal memangkas pejabat struktural eselon III, IV, dan IV yang jumlahnya sekurang-kurangnya mencapai 441.000 orang.
"Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta disederhanakan menjadi dua level saja," kata Jokowi saat berpidato usai dilantik menjadi Presiden periode 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta. "Diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi."
Dari data yang dirilis Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Rini Widyantini, di Jakarta, 6 November 2019, mencakup kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang ada di seluruh Indonesia. Rincian jumlah eselon itu yaitu eselon III sebanyak 98.947, eselon IV (327.771), dan eselon V (14.430).
Tapi hingga Desember 2020, baru 73 kementerian dan lembaga dengan 38.398 jabatan administrasi telah melakukan penyederhanaan struktur menjadi 237 jabatan fungsional. Sementara 14 Kementerian/Lembaga sedang dalam proses.
Dengan begitu, penyederhanaan birokrasi lewat pemangkasan eselon itu dipastikan akan molor dari target semula yang diharapkan bisa rampung pada akhir Desember 2020.
<!--more-->
Lebih jauh Rini Widyantini menjelaskan alasan molor penyederhanaan eselon di 14 kementerian itu karena sedang finalisasi usulan jabatan fungsionalnya. “Tidak ada kendala signifikan. Memang tentu saja dalam perampingan ini kami perhatikan jumlah jabatan fungsional,” kata dia.
Adapun dari 237 jabatan fungsional yang sudah terbentuk, 37 di antaranya merupakan jabatan fungsional baru. Berikut rincian 37 jabatan fungsional baru tersebut:
1. Juru metrologi (BSN),
2. Negosiator perdagangan (Kementerian Perdagangan),
3. Analis Perdagangan (Kementerian Perdagangan),
4. Penjamin Mutu Produk (Kementerian Perdagangan),
5. Pengawas Perdagangan (Kementerian Perdagangan),
6. Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (Kementerian Perdagangan),
7. Analis Pemantauan PUU Legislatif (Setjen DPR),
8. Kurator Keperdataan (Kementerian Hukum dan HAM),
9. Analis Hukum (Kementerian Hukum dan HAM),
10. Manggala Informatika (BSSN),
11. Analis Standardisasi (BSN),
12. Penyuluh Lingkungan Hidup (Kementerian LHK)
13. Asisten Penata Kadastral (Kementerian ATR/BPN)
14. Penata Kadastral (Kementerian ATR/BPN)
15. Analis Intelijen (BIN),
16. Pengawas Intelijen (BIN),
17. Pengembang Sistem Intelijen (BIN),
18. Penata Kelola Intelijen (BIN),
19. Asisten Penata Kelola Intelijen (BIN),
20. Asisten Agen Intelijen (BIN),
21. Inspektur Navigasi Penerbangan (Kementerian Perhubungan),
22. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan (Kementerian Perhubungan),
23. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara (Kementerian Perhubungan),
24. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara (Kementerian Perhubungan),
25. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara (Kementerian Perhubungan),
26. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara (Kementerian Perhubungan),
27. Asisten Penyuluh Pajak (Kementerian Keuangan),
28. Pranata SDM Aparatur (BKN),
29. Pengembang Penilaian Pendidikan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan),
30. Pengembang Kurikulum (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan),
31. Penata Laboratorium Narkotika (BNN),
32. Asisten Penata Laboratorium Narkotika (BNN)
33. Penata Kelola Perusahaan Negara (BUMN),
34. Penata Pertanahan (ATR/BPN),
35. Analis Pemanfaatan Iptek (LIPI),
36. Kurator Koleksi Hayati (LIPI),
37. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN)
ANTARA
Baca: Kemenpan RB Sebut Buka Penerimaan 1 Juta CPNS di 2021