WNA dan WNI dari Luar Negeri Wajib Dikarantina 5 Hari, Simak Aturannya
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 30 Desember 2020 07:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari luar negeri dengan penerbangan internasional untuk dikarantina selama lima lima hari. Karantina tersebut merupakan tindak lanjut dari protokol kesehatan yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Dalam hal ini, Satgas Udara Penanganan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta yang terdiri dari unsur gabungan antara lain PT Angkasa Pura II, TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), Kantor Otoritas Bandara, Kantor Imigrasi serta Bea dan Cukai yang akan menyiapkan proses karantina tersebut.
Salah satu protokol kesehatan tercantum di dalam Addendum SE Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan ketentuan khusus yakni pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia baik langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia.
Aturan juga mengatur pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung mau pun transit di negara asing. Mereka harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Khusus pelaku perjalanan WNI dari Inggris mengikuti ketentuan ini.
Di dalam adendum ini juga disebutkan akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat tiba di bandara. Bila hasil pemeriksaan ulang menunjukkan negatif, maka WNI atau WNA harus melakukan karantina selam lima hari.
Kemudian, pada 28 Desember 2020, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat edaran tersebut, WNA yang dimaksud di dalam Addendum SE Nomor 3 tahun 2020 adalah semua WNA yang tiba pada tanggal 28 - 31 Desember 2020. Adapun pada 1 - 14 Januari 2021, seluruh WNA tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Sejalan dengan surat edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 tersebut, maka penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020 wajib melakukan karantina selama lima hari.
<!--more-->
Adapun bagi WNI, akomodasi karantina khusus akan disediakan pemerintah. Sedangkan untuk WNA, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri di hotel atau penginapan yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.
Selagi di lokasi karantina, WNA dan WNI akan melakukan PCR test dua kali. Pertama, saat baru tiba dan kedua, dalam lima hari ke depan.
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban menyatakan persiapan dilakukan seluruh pemangku kepentingan di Bandara Soekarno-Hatta yang saat ini menjadi pintu masuk utama penerbangan internasional di Indonesia.
“Mulai kemarin, 28 Desember 2020, seluruh penumpang rute internasional yang tiba di Indonesia termasuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta harus melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang disiapkan,” kata Silaban, Selasa, 29 Desember 2020.
Silaban menjelaskan, pihaknya menjalankan prosedur persiapan karantina mulai dari Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. “Setelah penumpang internasional memproses kedatangan di bandara yang meliputi antara lain pengecekan dokumen kesehatan, lalu imigrasi serta pengambilan bagasi, kemudian kami mempersiapkan pengantaran para penumpang ini menuju tempat karantina,” ujarnya.
Proses karantina tersebut, menurut Silaban, yang membuat penumpang rute internasional agak terhambat untuk dapat keluar Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Senin malam lalu, 28 Desember 2020.
Silaban menjelaskan, saat itu para petugas harus memastikan kesiapan lokasi karantina yang harus dituju penumpang rute internasional terlebih dahulu. Setelah dapat dipastikan, maka penumpang baru diizinkan keluar dari Terminal 3 Kedatangan Internasional untuk diantar menggunakan bus ke lokasi karantina.
Proses menuju lokasi karantina ini yang kemudian menyebabkan adanya kepadatan di Terminal 3 Kedatangan Internasional. "Sebagaimana foto yang beredar di media sosial, karena sejumlah pesawat juga datang bersamaan,” kata Silaban.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta Darmawali Handoko menyebutkan sebelumnya sekitar 200 orang penumpang internasional yang menunggu di Terminal 3 Kedatangan Internasional untuk menjalani proses karantina.
“Ada sekitar 200-an orang itu ya tadi malam, tapi intinya semua sudah tersalurkan ke hotel," ucap Darmawali.
Adapun Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menyebutkan seluruh proses di bandara lancar, mulai dari proses pendaratan pesawat, penanganan bagasi oleh ground handling, lalu proses pengecekan eHAC dan dokumen kesehatan, imigrasi, serta Bea Cukai. "Kami juga akan mendukung agar seluruh proses kedatangan penumpang pesawat internasional sesuai dengan protokol kesehatan dapat berjalan lancar,” ucapnya.
ANTARA
Baca: Tak Hanya Melarang WNA Masuk ke RI, Pengawasan Kedatangan WNI Juga Diperketat