TEMPO.CO, Jakarta - Selain melarang warga negara asing (WNA) masuk ke dalam Indonesia, pemerintah juga memperketat pengawasan kedatangan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo telah mengeluarkan surat edaran no. 4 Tahun 2020 yang mencakup ketentuan mengenai pelarangan warga asing masuk ke wilayah Indonesia dan pengetatan pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mencegah persebaran virus SARS-CoV-2 varian B117 yang lebih cepat menular.
Di dalam aturan itu juga diatur WNI yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil pemeriksaan menggunakan metode RT-PCR di negara asal yang menunjukkan mereka tidak tertular virus corona. Adapun sampel untuk pemeriksaan tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Hasil pemeriksaan harus dilampirkan dalam kartu kewaspadaan kesehatan (e-HAC) internasional Indonesia. Pelaku perjalanan dari luar negeri, baik WNI maupun WNA yang dikecualikan, saat tiba di Indonesia juga diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang menggunakan metode RT-PCR guna memastikan mereka tidak tertular virus Corona serta menjalani karantina selama lima hari.
WNI bisa menggunakan fasilitas karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah sedangkan WNA harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya sendiri. Pemerintah telah menyiapkan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.