RI Tutup Pintu Sementara untuk WNA, Sandiaga: Kesehatan Harus Didahulukan

Selasa, 29 Desember 2020 16:52 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno menunjukkan dokumen persyaratan kesehatan kepada petugas KKP Kelas I Denpasar saat tiba di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Ahad, 27 Desember 2020. Dalam kunjungan tersebut, Menparekraf meninjau dan memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 bagi para wisatawan yang tiba di Pulau Dewata. ANTARA/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan telah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia alias Inaca terkait kebijakan pemerintah menutup pintu untuk Warga Negara Asing ke Tanah Air.

"Kami sepakat untuk menyamakan persepsi. Yang harus kita dahulukan adalah aspek kesehatannya," ujar Sandiaga selepas kunjungannya ke Kantor Kadin, Selasa, 29 Desember 2020.

Sandiaga mengatakan maskapai penerbangan adalah mitra pemerintah untuk menjaga penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin."Sehingga tidak ada tumpang tindih dan kerancuan."

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kedatangan warga negara asing ke Indonesia. Langkah ini diambil setelah merebaknya varian baru Covid-19 yang menyebar di Eropa.

"Menyikapi hal tersebut rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangannya, Senin, 28 Desember 2020.

Advertising
Advertising

Retno mengatakan untuk warga negara asing yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020, akan diberlakukan sejumlah ketentuan. Pertama adalah menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Selain itu, pada saat kedatangan di Indonesia, mereka diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

<!--more-->

"Apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan," kata Retno. Jika setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka WNA tersebut diperkenankan meneruskan perjalanan.

Untuk WNI yang datang dari luar negeri, Retno mengatakan mereka juga mendapat ketentuan yang sama. Bedanya, karantina wajib selama 5 hari yang mereka laksanakan, dilakukan di tempat akomodasi karantina yang disediakan oleh pemerintah.

Baca: Kata Sandiaga Soal Program Oke Oce Setelah Jadi Menteri Jokowi

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

6 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

7 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

10 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

1 hari lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

2 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

3 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

3 hari lalu

Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

Flight Academy, wahana baru kolaborasi Traveloka dan KidZania Jakarta bisa jadi pilihan mengajak anak menjelajahi dunia penerbangan

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

3 hari lalu

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

Maskapai Pelita Air secara resmi membuka rute penerbangan baru Bandara Haluoleo Kendari-Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten.

Baca Selengkapnya