Total Restrukturisasi Kredit Rp 951,2 T, Sektor Non UMKM yang Terbesar
Reporter
Bisnis.com
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 29 Desember 2020 05:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hingga 30 November, total kredit restrukturisasi terkait program Covid-19 mencapai Rp951,2 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim stabilitas sektor jasa keuangan masih tetap terjaga.
Debitur non-UKM memberikan kontribusi terbesar dengan nilai Rp569,2 triliun. Dari segi jumlah akad kredit, segmen ini tercatat paling, yakni 1,73 debitur.
Sementara itu sebanyak 5,80 juta debitur UKM melakukan restrukturisasi kredit dengan nilai Rp382 triliun. Kemudian diikuti oleh perusahaan pembiayaan senilai Rp188,3 triliun dari 4,94 juta kontrak.
"Sedangkan nilai restrukturisasi di lembaga keuangan mikro (LKM) mencapai Rp26,4 miliar termasuk Rp4,5 miliar di bank wakaf mikro (BWM)," seperti dilansir Bisnis.com, Senin 28 Januari 2020.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan memaparkan konsep ketentuan umum dan cakupan pengaturan perpanjangan POJK 11/2020 yang membahas mengenai restrukturisasi kredit. Ketentuan ini berlaku bagi Bank Umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
Ketentuan debitur yang mendapatkan restrukturisasi adalah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena terdampak dari penyebaran Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung.
<!--more-->
Debitur diperkirakan dapat bertahan dari dampak Covid-19 sampai dengan 31 Maret 2021 atau saat POJK 11/2020 seharusnya berakhir. Ketahanan debitur ini sesuai dengan assestment bank.
Debitur yang berhak menerima perpanjangan POJK 11/2020 adalah debitur existing yakni yang telah mendapatkan restrukturisasi sebelum 31 Maret 2021 maupun debitur baru yang mendapatkan restrukturisasi setelah 31 Maret 2021.
Apabila debitur existing tersebut dinilai mampu survive setelah 31 Maret 2021 sampai 31 Maret 2022 maka akan mendapatkan restrukturisasi dengan penilaian kualitas kredit lancar selama periode perpanjangan stimulus.
Baca: Presiden Jokowi Diagendakan Menutup Perdagangan BEI pada Rabu 30 Desember