Kemenkop Tanggapi soal Warga Sulut Harus Kembalikan Banpres Produktif 6,25 Juta
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 26 Desember 2020 18:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM merespons dugaan penyalahgunaan Bantuan Presiden Produktif atau Banpres Produktif Rp 2,4 juta untuk UMKM di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Dugaan ini muncul setelah adanya temuan di lapangan saat penyaluran oleh bupati setempat, Sehan Salim Landjar.
"Penyaluran Banpres berpegang pada prinsip kehati-hatian," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 25 Desember 2020.
Selain itu, Hanung juga menyebut proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku. "Termasuk pemerintah daerah di seluruh Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Salim Landjar menelusuri penyaluran Banpres Produktif Rp 2,4 juta di Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI di Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur. Salah satunya penerimanya adalah sejumlah nasabah yang diusulkan oleh PT Esta Dana Ventura.
Tapi sebelum diusulkan sebagai calon penerima Banpres, Sehan mendapatkan penjelasan bahwa para nasabah diberikan pinjaman sebesar Rp 3,4 juta. Di mana, Rp 700 ribu jadi deposit di Esta Dana dan Rp 2,7 juta diterima nasabah.
Sehan kaget karena pembayaran cicilannya mencapai Rp 250 ribu per minggu, selama 25 minggu. Artinya, total pinjaman yang harus dikembalikan mencapai Rp 6,25 juta. "Wah saya kaget, berarti uang bantuan presiden untuk hidupkan ekonomi rakyat kecil, tidak cukup untuk menutupi bunga," kata dia seperti dikutip dari video berdurasi 10 menit yang belakangan viral di sejumlah media sosial.
Hanung kemudian menjelaskan bahwa para penerima Banpres Produktif memang harus mendaftar melalu lembaga pengusul yang telah ditentukan. Esta Dana adalah satu di antara para pengusul ini yang bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima.
<!--more-->
Di Bolaang Mongondow Timur, tercatat sebanyak 3.205 UMKM yang akan diberikan bantuan dengan total Rp7,6 miliar. Mereka diusulkan oleh empat jenis instansi dan lembaga.
Pertama, Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 420 usaha mikro. Kedua, Koperasi sebanyak 42 usaha mikro. ketiga, Perbankan dan Lembaga Pembiayaan sebanyak 449 usaha mikro. Keempat, BUMN atau BLU sebanyak 2.294 usaha mikro.
Akan tetapi, Hanung menyebut Kementerian Koperasi dan UKM hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing. Setelah itu, data diverifikasi dan divalidasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Setelah semua proses selesai, dana Banpres Rp 2,4 juta langsung dikirim rekening masing-masing penerima. Itu tanpa potongan sepeser pun," kata Hanung.
Dalam keterangannya, Hanung belum menjelaskan apakah Esta Dana Ventura diperbolehkan memberikan kredit, sebelum mengusulkan nama nasabah mereka sebagai penerima Banpres Rp 2,4 juta. Sampai saat ini, belum diketahui apakah kredit ini menjadi syarat dari Esta Dana atau hanya sebagai penawaran saja.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo masih berusaha meminta konfirmasi dan penjelasan lebih lengkap dari Esta Dana Ventura, yang disorot oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar.
Akan tetapi, Kementerian Koperasi dan UKM menginformasikan akan ada konferensi pers bersama nantinya terkait masalah ini pada Senin, 28 Desember 2020. Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Salim Landjar, pihak Esta Dana Ventura, hingga BRI disebut akan hadir dalam konferensi pers nanti.
Baca: Viral Video Bupati Soal Dugaan Penyalahgunaan Banpres, Respons Kemenkop?