Untuk Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, Keanggotaan BPJS Kesehatan Harus Aktif?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 17 Desember 2020 18:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam proses pemberian vaksin Covid-19 secara gratis ini, pemerintah menunjuk BPJS Kesehatan untuk mendata masyarakat terlebih dahulu. BPJS Kesehatan akan menggunakan aplikasi Primary Care (P-Care) versi Vaksin Covid-19 untuk proses registrasi, screening dan pencatatan pemberian vaksin.
Dengan demikian, salah satu syarat utama bagi penerima vaksin adalah harus memiliki keanggotaan yang masih aktif di BPJS Kesehatan. Sebelumnya, Juru Bicara Program Vaksinasi Siti Nadia Tarmizi menjelaskan data BPJS Kesehatan akan digunakan dalam proses pemberian vaksin Covid-19, khususnya bagi segmen peserta penerima bantuan iuran atau PBI.
Siti menjelaskan, pemerintah akan memanfaatkan data kepesertaan BPJS Kesehatan yang mencakup segmen kepesertaan dan kondisi kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"BPJS Kesehatan tentu berperan (dalam proses vaksinasi) karena ada sistem PCare, sistem informasi BPJS yang digunakan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), terutama data PBI," ujar Siti ketika dihubungi, 8 Desember 2020.
Siti mengungkapkan, data di setiap Puskesmas akan digunakan untuk memantau peserta PBI yang tidak memiliki penyakit penyerta (comorbid). Nantinya, pemerintah akan memberikan vaksin secara gratis kepada peserta PBI tanpa comorbid. "Karena yang divaksin itu yang enggak ada comorbid. Kan tidak semua orang divaksin," ujarnya.
Hingga 30 November 2020, terdapat 96,51 juta orang yang terdaftar di segmen PBI, atau mencakup 43,26 persen dari total peserta BPJS Kesehatan sebanyak 223,06 juta. Namun, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) belum memberikan jumlah peserta PBI tanpa comorbid. "Datanya masih dibahas dan dikonfirmasi ya," ujar Siti.
<!--more-->
Lebih jauh Siti menjelaskan bahwa sejauh ini peranan BPJS Kesehatan dalam proses vaksinasi masih mencakup data kepesertaan. Kesiapan fasilitas kesehatan dan tenaga medis untuk penyuntikan vaksin menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.
Menurut Siti, peserta PBI tanpa comorbid menjadi salah satu lapisan masyarakat yang dipilih pemerintah untuk vaksinasi, beserta beberapa segmen lainnya. "Sekarang untuk tenaga kesehatan terlebih dahulu," tuturnya. Sasaran program pemerintah pertama adalah tenaga kesehatan, kedua pelayan publik, dan ketiga kelompok rentan termasuk pelaku ekonomi dan PBI.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya secara resmi mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 akan diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia. Hal itu disampaikan melalui pernyataan resmi yang ditayangkan di akun Youtube resmi Sekretariat Presiden, Rabu, 16 Desember 2020.
“Setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis," ucap Jokowi. "Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali."
Jokowi juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di kabinet, kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.
“Saya juga menginstruksikan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk memprioritaskan dan merealokasi dari anggaran lain terkait ketersediaan dan vaksinasi secara gratis ini sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin,” kata Jokowi.
BISNIS
Baca: Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19, Bagaimana Hitung Ulang Anggaran oleh Kemenkeu?