Jokowi Gratiskan Vaksin, Kemenkeu Bidik Anggaran ini Untuk Direlokasi
Reporter
Ghoida Rahmah
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 17 Desember 2020 05:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan segera melakukan penyesuaian kebutuhan anggaran untuk pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahun depan. Hal itu menyusul arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengumumkan bahwa pemerintah akan menggratiskan vaksin Covid-19 untuk masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan hanya akan menanggung kebutuhan vaksin untuk masyarakat yang masuk dalam golongan prioritas, seperti tenaga kesehatan dan masyarakat penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk segmen masyarakat lainnya diberikan opsi vaksinasi mandiri.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan perubahan ini membuka peluang realokasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. “Kami masih akan terus melakukan review dan memperbaharui perhitungannya berdasarkan perkembangan terbaru dan dinamis dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya kepada Tempo, Rabu 16 Desember 2020.
Askolani mengatakan hingga saat ini Kementerian Keuangan masih melakukan konsolidasi untuk mengkalkulasi kebutuhan anggaran tambahan. Termasuk, menyisir ulang pos-pos anggaran yang memungkinkan untuk dilakukan realokasi demi memprioritaskan kebutuhan vaksinasi.
“Nanti akan kami antisipasi dari besaran update kebutuhannya setelah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan,” kata dia. Salah satu pos anggaran yang berpeluang direalokasi adalah pembiayaan infrastruktur, di mana anggarannya mencapai Rp 430 triliun di 2021.
Presiden Joko Widodo kemarin menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar dapat menyediakan anggaran untuk vaksinasi gratis tahun depan. "Saya instruksikan dan perintahkan kepada Menteri Keuangan untuk memprioritaskan dan merealokasi dari anggaran lain terkait ketersedian vaksinasi gratis ini. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin,” ujarnya.
<!--more-->
Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan anggaran yang telah disiapkan untuk pengadaan vaksin dan penangan Covid-19 secara total mencapai Rp 60,5 triliun di 2021. Dia pun merinci rencana penggunaan alokasi dana tersebut. Pertama senilai Rp18 triliun untuk pengadaan vaksin corona tahap selanjutnya.
Kedua, antisipasi imunisasi dan program vaksinasi sebesar Rp3,7 triliun. Ketiga, pengadaan sarana dan prasarana laboratorium vaksin mencapai Rp1,3 triliun. Keempat, dana untuk penelitian dan pengembangan serta tes PCR yang dilakukan Kementerian Kesehatan Rp1,2 triliun. Kelima, untuk evalusi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rp100 miliar.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan proyek infrastruktur merupakan kebijakan jangka panjang yang paling memungkinkan untuk dipangkas, guna mengompensasi kebutuhan vaksin yang lebih mendesak.
“Pos anggaran lain yang mungkin bisa direalokasi adalah transfer ke daerah, khususnya untuk daerah yang tidak terdampak pandemi secara parah,” ucapnya. Namun, pemangkasan pos transfer daerah harus dilakukan dengan hati-hati, sebab berisiko berdampak pada pemulihan ekonomi daerah. “Sehingga harus dipilah betul mana yang harus dikurangi dan dialihkan.
Selain merealokasi anggaran, menurut Yusuf pemerintah juga bisa mengambil opsi membuat pos anggaran khusus vaksin, dengan mencari sumber pembiayaan atau pendanaan baru. Terlebih defisit anggaran tahun depan masih dilonggarkan di atas 5 persen.
<!--more-->
“Kebijakan burden sharing dengan Bank Indonesia bisa dipertimbangkan untuk dilanjutkan kembali,” katanya. Adapun hitungan kebutuhan anggaran vaksinasi yang harus disiapkan pemerintah tahun depan ditaksir mencapai Rp 180 triliun, dari total belanja APBN 2021 yang sejumlah Rp 2.700 triliun.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menuturkan sudah sepatutnya sejak awal pemerintah menanggung anggaran vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat.
“Ini adalah bencana non alam, kalau semua terkena risiko dari bencana itu, maka negara harus menanggulanginya. Jadi tidak ada wilayah komersil dalam hal ini,” ucapnya. Dengan demikian, pelayanan publik menyangkut vaksinasi ke depan akan menjadi misi serta tanggung jawab negara secara penuh.
Baca: Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19, Bagaimana Hitung Ulang Anggaran oleh Kemenkeu?