Ilustrasi pengamanan pusat perbelanjaan jelang perayaan Natal. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
TEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia atau Aprindo khawatir pembatasan jam operasional retail modern akan memberikan pukulan kedua bagi rantai usaha yang berujung pada pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan.
“Ini akan memberikan multiplier effect tergerusnya daya beli kembali secara signifikan,” ujar Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 16 Desember 2020.
Pernyataan tersebut menanggapi rencana pemerintah membatasi jam buka mal, tempat makan, dan tempat hiburan hingga pukul 19.00 WIB untuk DKI Jakarta dan 20.00 WIB untuk wilayah zona merah lainnya. Aturan ini bertujuan menekan penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan tahun baru.
Roy mengatakan, dalam dua bulan ini, peretail modern sedang berusaha bangkit meningkatkan omzet yang turun tajam selama pandemi. Sepanjang masa festive April hingga Juni 2020, Aprindo mencatat para pengusaha retail mengalami penurunan omzet dengan kontraksi hingga -20,6 persen.
Dia menyebut asosiasi mendukung pemerintah menanggulangi dampak pandemi Covid-19 mengenai pengetatan protokol kesehatan di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Namun, dia berharap pemerintah tetap memberlakukan jam buka normal bagi peretail modern maupun mal.
“Kiranya bijaksana dalam mengambil langkah tepat untuk melakukan keseimbangan gas dan rem penanggulangan Covid-19 dan menggerakan ekonomi secara paralel,” ujarnya.
Saat ini, menurut Roy, peretail telah memiliki komitmen untuk konsisten menerapkan protokol kesehatan. Di samping itu, Roy berpendapat pemerintah harus memberikan kesempatan bagi masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhannya di masa liburan.
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram
14 hari lalu
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram
Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.