Skema Gaji PNS Berubah, Take Home Pay Bertambah?

Selasa, 15 Desember 2020 06:08 WIB

Pemerintah Bayar Gaji Ke-13 PNS Juli

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang mempercepat reformasi sistem pangkat, fasilitas, dan skema gaji PNS. Meski demikian, belum ada kepastian apakah skema baru ini akan membuat uang yang dibawa pulang oleh seorang PNS alias Take Home Pay (THP) akan bertambah.

"Tahun ini kami tidak ada pembicaraan dengan Kementerian Keuangan tentang persiapan kenaikan (anggaran gaji PNS)," kata pelaksana tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemenpan RB, Teguh Widjanarko saat dihubungi di Jakarta, Senin, 14 Desember 2020.

Jika memang ada rencana untuk kenaikan anggaran, kata Teguh, biasanya Kemenkeu akan mengajak Kemenpan RB untuk membahasnya. "Sehingga jelas berapa kebutuhannya," kata dia.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa gaji PNS akan naik mulai tahun depan seiring dengan perubahan skema ini. Kenaikan ini sebenarnya terjadi karena dalam skema baru, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang sebelumnya terpisah, bakal masuk dalam komponen gaji.

Dengan masuknya tunjangan keluarga dan jabatan ke komponen gaji, gaji pokok akan bertambah. Sementara, kata Teguh, THP belum tentu naik, tapi dijamin tidak akan turun. "Jika ada perubahan seperti ini tidak boleh mengurangi THP yang sebelumnya diterima," kata dia.

Di sisi lain, skema baru ini juga belum akan berlaku dalam waktu dekat. Bahkan sampai 1 Januari 2021 pun, pemerintah memastikan skema gaji PNS masih mengikuti aturan yang lama, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.

Sebab, payung hukum untuk skema baru ini yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pangkat dan RPP tentang Gaji masih digodok. "Kami akan berusaha seoptimal mungkin menyelesaikan tahun 2021," kata Teguh.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pun menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sudah menetapkan UU APBN 2021. Di dalamnya, sudah diatur besaran gaji pokok dan pensiun pokok yang diterima oleh seorang PNS.

"Gaji pokok dan pensiun pokok (2021) tetap," kata Askolani saat dihubungi. Tak hanya itu, dia mengatakan UU ini juga telah menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2021.

Askolani enggan berkomentar lebih jauh soal kemungkinan skema gaji PNS ini diterapkan mulai 2022, atau setelah tahun anggaran 2021 berakhir. "Ikuti saja sesuai ketetapan resmi pemerintah ya," kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Baca juga: Skema Gaji PNS Bakal Berubah, Simak 5 Faktanya

Berita terkait

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

6 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

7 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

8 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

28 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

39 hari lalu

Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Kapan cairnya dan berapa besarannya?

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

39 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

48 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

51 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

55 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya