Skema Gaji PNS Bakal Berubah, Simak 5 Faktanya

Senin, 14 Desember 2020 13:05 WIB

Pegawai negeri sipil (PNS) menguap saat berdoa dalam Upacara Peringatan HUT Korpri ke-44 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Lapangan Eks Irti Monas, Jakarta, 30 November 2015. Dalam pidatonya saat memimpin upacara Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful mengatakan, Korpri harus Memberikan pelayanan publik untuk masyakarat yang berdaya dan sejahtera secara hakiki. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mempercepat reformasi sistem pangkat, penghasilan, dan fasilitas pegawai negeri sipil atau PNS. Pemerintah menyebut reformasi ini adalah amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk menjalankan reformasi ini, pemerintah akan mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji. Tapi, saat ini baru di tahap perumusan kebijakan.

"Yang jelas tidak mungkin tahun ini," kata pelaksana tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono saat dihubungi di Jakarta, Senin, 14 Desember 2020.

Tempo kemudian mengumpulkan sejumlah fakta mengenai reformasi ini, berikut di antaranya:

1. Penyederhanaan

Advertising
Advertising

Sebelumnya, penghasilan seorang PNS terdiri dari banyak komponen tunjangan. Maka nantinya, akan disederhanakan menjadi satu gaji dan dua tunjangan saja. Formula gaji PNS yang baru juga akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

2. Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan

Dalam skema baru, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan akan dimasukkan dalam komponen gaji. Sehingga, hanya ada dua tunjangan, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

<!--more-->

3. Tak Lagi Berbasis Pangkat

Semula, sistem penggajian berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja. Maka setelah reformasi, basisnya akan berubah menjadi Sistem Berbasis pada Harga Jabatan (Job Price) yang didasarkan pada Nilai Jabatan (Job Value).

Menurut BKN, Nilai Jabatan diperoleh dari hasil Evaluasi Jabatan (Job Evaluation) dan menghasilkan Kelas Jabatan atau Tingkatan Jabatan. Maka, i inilah yang selanjutnya disebut dengan Pangkat.

4. Memberi Rasa Adil

Paryono mengatakan reformasi tersebut dilakukan agar memberikan rasa adil pagi para PNS. Sebab, perhitungan gaji berbasis jabatan yang dijabat, bukan karena pangkat yang dimiliki.

"Kalau sekarang jabatan berbeda, tapi kalau pangkat dan masa kerjanya sama, gajinya sama. Padahal tanggung jawab, risiko pekerjaan, dan beban kerja setiap jabatan berbeda," katanya.

5. Belum Berlaku per 1 Januari 2021

Sebelumya, reformasi ini dikabarkan akan mulai berlaku tahun depan. Tapi sebenarnya, belum ada kepastian mengenai hal ini.

Paryono pun memastikan per 1 Januari 2021, skema gaji PNS masih tetap sama. Aturannya masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. "Masih tetap," kata dia.

Baca: Perubahan Sistem Pangkat hingga Gaji PNS, BKN: Gaji Pokok Lebih Besar

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

16 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

7 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

8 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

15 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

16 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

24 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya