KKP Kembali Disentil Soal Kebijakan Alat Tangkap

Senin, 14 Desember 2020 07:11 WIB

Nelayan menyiapkan alat tangkap ikan untuk berlayar di Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat, Rabu, 28 November 2018. Di kabupaten ini akan dibangun kawasan wisata Grand Pangandaran seluas 196 hektare sebagai KEK Pariwisata pertama di Jawa Barat. ANTARA/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP kembali disentil oleh Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia soal kebijakan alat tangkap. KKP sebelumnya mengeluarkan ketentuan yang membolehkan penggunaan alat tangkap melalui Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020.

“Perubahan aturan penangkapan ikan dalam lima tahun terakhir ini menunjukan buruknya tata kelola perikanan dan inkonsistensi kebijakan,” ujar Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan, dalam keterangannya, Ahad, 13 Desember 2020.

Peraturan Menteri KKP Nomor 59 tahun 2020 yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo mengizinkan penggunaan alat tangkap jenis cantrang, dogol, pukat ikan, dan pukat hela dasar udang. Beleid ini menganulir aturan sebelumnya yang ditetapkan oleh Menteri KKP terdulu, Susi Pudjiastuti, yakni Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seint Net).

Abdi mengatakan KKP telah kehilangan objektivitas dan origininalitas dalam merumuskan kebijakan tentang penggunaan alat tangkap. Kebijakan ini ditengarai membuat nelayan dan pelaku usaha merugi sekaligus mengancam keberlanjutan sumber daya ikan.

“Inkonsistensi aturan ini akan berdampak buruk pada tata-kelola perikanan karena aturan bisa berubah 180 derajat tergantung siapa yang menjadi menteri dan menteri berteman dengan siapa” kata Abdi.

Advertising
Advertising

Menurut Abdi, perubahan aturan bukan sesuatu yang tabu mengingat sumber daya ikan bersifat dinamis. Namun, perubahan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan teknis yang matang.

Ia mencontohkan klausul peraturan yang mengizinkan penggunaan alat tangkap cantrang bagi kapal ukuran di bawah 30 GT untuk beroperasi di jalur II WPP 712. Aturan itu dinilai tak mempertimbangkan kondisi karena WPP tersebut telah kelewat dieksploitasi.

Berita terkait

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

27 menit lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

6 jam lalu

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

7 jam lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

8 jam lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

21 jam lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

22 jam lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

22 jam lalu

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

Jokowi mengatakan selama 10 tahun dia menjabat sebagai presiden urusan konflik tanah selalu menjadi keluhan utama warga.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

23 jam lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

1 hari lalu

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tetap memberikan dukungan semangat kepada Timnas U-23 Indonesia bisa lolos Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

1 hari lalu

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

Bobby Nasution kembali menuai kontroversi setelah melantik pamannya menjadi Sekda Kota Medan. Ini deretan kontroversinya.

Baca Selengkapnya