Dugaan Monopoli Kargo Lobster, PT ACK hingga Ketua Pelobi Terancam Denda Rp 1 M
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 8 Desember 2020 17:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan pelaku dugaan monopoli perusahaan freight forwarding alias jasa pengangkutan dan pengiriman benih bening lobster terancam denda minimum Rp 1 miliar.
"Soal denda, karena sudah tanggal 10 november penelitiannya maka terkait denda kami adopsi aturan UU Cipta Kerja, denda itu di dalamnya diatur minimal Rp 1 miliar, di sini tidak ada denda maksimum," ujar dia dalam konferensi video, Selasa, 8 Desember 2020.
Pihak terlapor dalam kasus ini, kata Guntur, antara lain PT Aero Citra Kargo untuk dugaan pelanggaran pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Pasal tersebut menyebut bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan secara tidak sehat.
Sementara, untuk pelanggaran pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah PT ACK, Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi). Pasal tersebut merujuk kepada dugaan persekongkolan.
KPPU sudah memulai penyelidikan mengenai dugaan monopoli perusahaan freight forwarding alias jasa pengangkutan dan pengiriman benih bening lobster sejak Senin, 7 Desember 2020.
Tim, kata Guntur, akan melakukan laporan kembali dalam 30 hari ke depan. Meskipun, komisi tidak mematok seberapa cepat penyelidikan harus dilakukan.
<!--more-->
"Lalu setelah penyelidikan akan masuk ke pemberkasan, setelah masuk pemberkasan, masuk ke sidang, nanti di dalam sana putusan diambil majelis. Nanti di situ dinyatakan bersalah atau tidak, didenda atau tidak," ujar Guntur.
Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean mengatakan penelitian sudah dilakukan sejak 10 November 2020. Dari penelitian tersebut, KPPU melihat ada dua dugaan pelanggaran terkait kargo lobster.
Dugaan pertama adalah pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa ekspor benih bening lobster hanya dilakukan melalui satu perusahaan kargo, yaitu PT Aero Citra Kargo. Dengan demikian, KPPU melihat ACK memiliki kekuatan pasar sehingga bisa membanderol harga di atas harga normal dan menutup kesempatan bagi perusahaan kargo lain untuk ikut mengirim benur.
Dugaan lainnya adalah pelanggaran pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelaku usaha sejatinya dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak terkait pelaku usaha lain untuk menghambat produksi atau pemasaran barang atau jasa pesaingnya, sehingga barang atau jasa di pasar semakin terbatas waktu dan jumlahnya.
"Ini kita lihat ada temuan awal kita. Kita lihat ada tindakan-tindakan terlapor, di sini ada tiga, yaitu pertama PT ACK, lalu Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster dan berikutnya adalah Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi)," ujar Goprera.
KPPU menduga ada tindakan yang dilakukan tiga pihak tersebut untuk menghalangi pelaku usaha pesaing PT ACK untuk menawarkan jasa kargo angkutan untuk ekspor benih lobster ke luar negeri. Pada tahap penelitian, Goprera mengatakan sudah mendengar keterangan dari beberapa pihak, antara lain eksportir dan pelaku usaha kargo pesaing PT ACK.
Baca: Penyelundup Ekspor Benih Lobster Ditahan di Badan Karantina Ikan Batam
CAESAR AKBAR