KPPU Fokus Awasi Harga Bawang Putih

Reporter

Antara

Jumat, 4 Desember 2020 15:47 WIB

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih saat memberikan keterangan pers terkait mahalnya harga tiket pesawat di kantor KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) di Jakarta, Senin, 21 Januari 2019 Mahalnya harga tiket pesawat yang terjadi belakangan ini membuat KPPU kini bergerak menyelidiki dugaan pelanggaran praktik persaingan usaha tak sehat oleh sejumlah maskapai penerbangan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan fokus meningkatkan pengawasan terhadap harga pangan. Salah satunya bawang putih yang sebagian besar kebutuhan dalam negerinya harus dipenuhi melalui impor.

"Sudah kesekian tahun KPPU pernah memberikan sanksi terhadap pelaku usaha bawang putih dan kembali masyarakat harus menanggung harga yang mahal dari bawang putih. Padahal kita ketahui tidak ada produsen dalam negeri yang harus dilindungi dalam konteks importasi bawang putih," kata juru bicara sekaligus Komisioner KPPU Guntur Saragih di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.

Menurut dia, KPPU akan terus mencermati harga bawang putih yang biasanya selalu mengalami kenaikan terutama di awal tahun. Padahal, kata dia, konsumsi bawang putih dalam negeri cenderung stabil sehingga seharusnya stok bawang putih telah diantisipasi guna mencegah lonjakan harga.

Guntur meminta agar Kementerian Perdagangan tidak perlu melakukan pembatasan impor yang ketat mengingat kebutuhan bawang putih selalu dipenuhi dari impor.

Ia berharap pada awal 2021 tidak terulang lagi lonjakan harga bawang putih yang merugikan masyarakat akibat tidak tersedianya stok di pasar.

KPPU menemukan bahwa komoditas bawang putih mengalami lonjakan harga yang sangat tinggi. Bahkan pada Maret 2020 terdapat disparitas harga antara harga acuan dan harga pasar rata-rata sudah di atas 40 persen. Di Jakarta, bawang putih sempat mengalami disparitas harga lebih dari 70 persen.
<!--more-->
Selain penanganan harga bawang putih, KPPU fokus pada implementasi aturan baru sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kita nanti ada dua PP (peraturan pemerintah) baru, salah satunya terkait sanksi sebagai turunan dari UU Cipta Kerja," kata Kepala Bagian Kerja sama Luar Negeri, Biro Humas dan Hukum KPPU Deswin Nur.

Terdapat perbedaan atas sanksi dugaan monopoli yang diatur dalam ketentuan lama KPPU yakni UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha dengan UU Cipta Kerja.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 sanksi berupa denda atas praktik monopoli dan persaingan usaha dikenakan minimal Rp 1 miliar dan maksimal sebesar Rp 25 miliar. Sementara itu sanksi maksimal tidak dikenakan dalam UU Cipta Kerja.

KPPU menilai bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan DPR menganggap bahwa pelanggaran persaingan usaha cukup penting, sehingga berpotensi untuk diberikan denda yang lebih besar lagi tanpa ketentuan maksimal.

ANTARA

Baca juga: Kementan Buka Impor Bawang Putih 103 Ribu Ton

Berita terkait

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

23 jam lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

3 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

3 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

4 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

4 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

4 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya