Sri Mulyani Terbitkan Aturan Penyesuaian Tarif Pungutan Ekspor Produk Sawit
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 4 Desember 2020 12:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," ujar Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan Direktorat Penghimpunan Dana, BPDP Kelapa Sawit, Kus Emy Puspita Dewi, dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Desember 2020.
Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian. Para anggotanya Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Badan Usaha Milik Negata, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.
Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau tujuh hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020. Dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor, kata Emy, adalah tren positif harga CPO, dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.
<!--more-->
"Kebijakan ini juga akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini," ujar dia.
Emy menegaskan bahwa penambahan dana yang dikelola BPDPKS akibat penyesuaian tarif pungutan ekspor juga merupakan momentum bagi peningkatan layanan dari lembaga tersebut.
Layanan-layanan tersebut yaitu peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan Program Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan Sawit Rakyat, Sarana dan Prasarana, Promosi, dan Insentif Biodiesel, dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.
"Semua pihak diharapkan terus mendukung kebijakan pemerintah karena pemerintah menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya adalah sustainability kelapa sawit mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional," tutur Emy.
Baca: LPEI Beri Pinjaman Modal Kerja Rp 9,5 M ke Empat UKM Ekspor
CAESAR AKBAR