Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi ketika memberi keterangan kepada wartawan di Restoran Es Teler 77, Melawai, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Zara Amelia Adlina
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan telah menindak truk over dimension dan over loading atau truk odol yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Tol Cipali KM 78. Kecelakaan itu menewaskan sepuluh korban, sedangkan dua orang lainnya mengalami luka ringan.
“Kemarin kami telah rapat dengan PT Jasa Marga (Persero) dan kepolisian, kemudian melakukan penindakan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat dihubungi pada Selasa, 1 Desember 2020. Namun, dia tidak menerangkan bentuk penindakan tersebut.
Budi menjelaskan, dalam waktu dekat, Kementerian akan memberlakukan transfer muatan bagi truk yang mengangkut lebih dari 50 persen kapasitas. Kebijakan yang sama akan dilakukan di pelabuhan penyeberangan.
Secara bertahap, Kementerian Perhubungan bakal menetapkan ambang muat hingga 5 persen pada 2023. “Untuk jangka panjang kami akan membuat sistemnya sehingga truk yang ketahuan melampaui muatan akan langsung dikeluarkan dari jalan tol,” katanya.
Kecelakaan lalu-lintas terjadi pada Senin dinihari, 30 November 2020, pukul 03.00 WIB di Jalan Tol Cipali KM 78 Jalur A arah Cirebon. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Mitsubishi Elf bernomor polisi G 1261 D.
Kejadian bermula saat kendaraan datang dari arah Jakarta menuju Cirebon. Ketika melintas di KM 78, kendaraan tersebut menabrak bagian belakang truk Hino Tronton bernomor polisi R 1857 GC yang melaju di arah yang sama. <!--more--> Secara beruntun, truk ini menubruk kendaraan kendaraan lain, yakni Hino Trailer bernomor polisi B 9010 UEJ. Kecelakaan serupa terjadi di ruas Jalan Tol Cileunyi KM 150+500 pada Ahad, 29 November 2020.
“Kecelakaan ini memakan korban tujuh orang termasuk satu balita. Kedua kecelakaan ini menimpa travel gelap,” kata Budi.
Budi berpesan agar masyarakat tidak memilih travel gelap. Sebab, faktor keselamatan dari kendaraan rendah. Pengemudi pun tidak mengantongi izin operasional yang berlaku serta tidak memiliki jaminan asuransi.
“Disarankan untuk menggunakan bus umum yang lebih jelas izinnya, kendaraannya, dan ada asuransi bagi penumpangnya,” ucapnya.