BPS: Rata-rata Lama Tamu Menginap di Hotel pada Oktober 2020 Turun
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 1 Desember 2020 16:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik mengumumkan rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang selama Oktober 2020 tercatat sebesar 1,62 hari. Jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya, rata-rata lama menginap pada Oktober 2020 mengalami penurunan sebesar 0,18 poin.
"Sementara itu, jika dibandingkan dengan September 2020, rata-rata lama menginap pada Oktober 2020 juga mengalami penurunan sebesar 0,11 poin," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto dalam konferensi video, Selasa, 1 Desember 2020.
Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Oktober 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 2,64 hari dan 1,61 hari.
Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu terlama pada Oktober 2020 tercatat di Provinsi Maluku, yaitu 3,22 hari; diikuti oleh Provinsi Gorontalo sebesar 2,39 hari; dan DKI Jakarta sebesar 2,27 hari.
Di sisi lain, rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di
Provinsi Jawa Tengah, yaitu 1,29 hari, diikuti oleh Provinsi Maluku Utara sebesar 1,32 hari.
Rata-rata lama menginap tamu asing paling lama tercatat di Provinsi Kalimantan Utara, yaitu 30,00 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Gorontalo dan Lampung, yaitu 1,00 hari.
<!--more-->
"Sementara itu, untuk tamu Indonesia, rata-rata lama menginap tamu terlama tercatat di Provinsi Maluku, yaitu 3,13 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Jawa Tengah, yaitu 1,29 hari," ujarnya.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: BPS Catat Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Turun 88,25 Persen