KPK Diminta Usut 9 Perusahaan yang Kantongi Izin Ekspor Benih Lobster
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 26 November 2020 14:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih dalam kepada sejumlah perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Setidaknya telah ada sembilan perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster per Juli 2020, yaitu CV Setia Widara, UD Samudera Jaya, CV Nusantara Berseri, PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Royal Samudera Nusantara, PT Indotama Putra Wahana, PT Tania Asia Marina, PT Indotama Putra Wahana, dan PT Nusa Tenggara budidaya,” ujar Susan dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 November 2020.
Susan mempertanyakan, jika PT Dua Putra Perkasa Pratama diduga memberikan suap sebanyak US$ 100 ribu atau setara Rp 1,41 miliar kepada Edhy, bagaimana dengan sembilan perusahaan lain yang telah melakukan ekspor benih lobster. "Apakah mereka tidak melakukan hal yang sama?” tuturnya.
Kiara, ujar Susan, meminta komisi anti-rasuah terus menyelidiki mekanisme pemberian izin ekspor bagi sembilan perusahaan ini. Ia meminta KPK tidak hanya berhenti pada kasus ini. "Perlu pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut supaya kasus ini terang benderang dan publik memahami betul duduk perkaranya.”
<!--more-->
Susan berujar bahwa Ombudsman pernah mengingatkan banyaknya potensi kecurangan dalam kebijakan pemberian izin ekspor lobster. Bahkan, Ombudsman menyebut bahwa izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. “Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah resmi Edhy Prabowo tersangka dugaan suap ekspor benih lobster pada Rabu 25 November 2020. Selain Edhy, ada 6 orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka, 1 di antaranya adalah pemberi suap.
Berdasarkan keterangan KPK, Edhy Prabowo menerima suap dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito. Tujuannya, agar perusahaan Suharjito ditetapkan sebagai eksportir benih lobster melalui forwarder, PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Edhy ditangkap dalam operasi senyap penyidik lembaga anti-rasuah di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 25 November dinihari, setibanya dari Amerika Serikat untuk perjalanan dinas.
Dalam tangkapannya, KPK menyita sejumlah barang bukti seperti ATM BNI atas nama Ainul Faqih, tas LV, tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi, dan tas koper LV.
Edhy kini telah mengundurkan diri sebagai menteri. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri KKP ad Interim.
Baca: Perkantoran KKP Kembali Normal Usai Edhy Prabowo Ditetapkan Tersangka
CAESAR AKBAR