Daya Beli Masih Lemah, Komisi VII DPR Minta Kaji Penghapusan BBM Premium

Reporter

Antara

Selasa, 24 November 2020 18:45 WIB

Petugas mengisi Premium ke tangki sepeda motor di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018. Hukum ekonomi mengatur bahwa BBM, yang bahan baku utamanya minyak mentah, memang harus naik harganya jika harga minyak mentah dunia naik. Harga minyak mentah dunia sudah naik lebih dari dua kali lipat atau 200 persen sejak 2016 berkisar US$ 32 per barel, dan saat ini melambung di kisaran US$ 80 per barel. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengingatkan agar pemerintah tidak menerapkan penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium mulai Januari 2021. Sebab, kata dia, saat ini masyarakat masih mengalami fenomena pelemahan tingkat daya beli di tengah pandemi Covid-19.

"Saat ini daya beli masyarakat sedang lemah karena terdampak pandemi Covid-19," kata Mulyanto, Selasa, 24 November 2020. Menurut dia, rencana penghapusan BBM jenis premium mulai Januari 2021 di seluruh wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali akan menambah beban hidup masyarakat.

Ia menegaskan bukan anti BBM ramah lingkungan, namun meminta solusi alternatif bagi masyarakat bila ingin menghapus premium. Mulyanto menyatakan pemerintah harus mempunyai rencana dan mitigasi.

"Kalau dihapus apa alternatif BBM murah untuk masyarakat? Apakah kompensasi atas penugasan Pertamina untuk premium dialihkan ke BBM yang tersisa, sehingga harganya sama dengan harga premium? Kalau itu, mungkin tidak ada penentangan dari masyarakat," kata Mulyanto. Ia pun meminta agar pemerintah dapat mengkaji ulang rencana penghapusan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai positif rencana penghapusan BBM premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) pada Januari 2021. Menurut dia, hal itu sangat mendukung komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Paris Agreement.

Untuk itu, menurut dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta segera merevisi aturan mengenai pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, terutama di Jamali. Ia menilai aturan kewajiban pendistribusian premium bertolak belakang dengan Paris Agreement.

"Untuk itu tak ada jalan lain, Kementerian ESDM harus segera merevisi aturan sehingga tak ada lagi kewajiban pendistribusian premium dan ini bisa diawali di Jamali," ujar Mamit.

Revisi aturan, lanjutnya, sangat penting baik sebagai bentuk dukungan terhadap Paris Agreement dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. “Dengan demikian revisi memang harus dilakukan. Indonesia akan jadi sorotan internasional jika kebijakannya bertolak belakang dengan komitmen Presiden dalam Paris Agreement,” kata dia.

Baca juga: 5 Fakta Soal Wacana Penghapusan BBM Premium, Awal Mula hingga Komentar Ahok

Berita terkait

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

5 jam lalu

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

6 jam lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

8 jam lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

17 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

18 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

18 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

1 hari lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Harga Tiket MotoGP Mandalika Didiskon 50 Persen Selama 26 April hingga 5 Mei 2024

1 hari lalu

Harga Tiket MotoGP Mandalika Didiskon 50 Persen Selama 26 April hingga 5 Mei 2024

Harga tiket ajang MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, didiskon 50 persen selama periode early bird.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya