TEMPO.CO, Jakarta – Wacana penghapusan BBM berjenis Premium digulirkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan dalih pengendalian pencemaran udara.
Namun, sejumlah pemangku kepentingan tak satu suara soal peniadaan bahan berbakar RON 88 itu. PT Pertamina (Persero) justru menyatakan bahwa perseroan belum berencana menghapus BBM bersubsidi. Begitu juga dengan Kementerian ESDM.
Berikut ini sejumlah fakta tarik-menarik isu penghapusan BBM Premium.
- Bermula dari KLHK
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RM Karliansyah pada 13 November lalu mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran udara dari penggunaan BBM kendaraan bermotor. Kebijakan itu dibarengi dengan rencana Pertamina mengurangi penyaluran bahan bakar minyak jenis premium.
"Syukur alhamdulillah Senin malam lalu saya bertemu dengan direktur operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 Premium di Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) khususnya itu akan dihilangkan, menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," kata Karliansyah dalam diskusi virtual, 13 November.
Dia pun berharap implementasi Euro 4 tidak memerlukan waktu yang terlalu lama. Para pemasok bahan bakar juga diharapkan bisa segera dapat membangun kilang yang dapat memenuhi kebutuhan bahan bakar ramah lingkungan.