Lika-liku Cuti Bersama: Rencana Diperpanjang hingga Dikurangi Kembali
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 24 November 2020 05:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewacanakan pemangkasan durasi libur cuti bersama panjang akhir tahun 2020. Pengurangan jatah tanggal merah dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
“Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan dan beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan Kementerian/Lembaga terkait," tutur Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 23 November 2020.
Rencana ini juga diungkapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji. "Iya (akan dikurangi). Ada rencana perubahan, sedang dibahas," kata dia.
Wacana tersebut berbeda dengan kebijakan pemerintah sebelumnya. Pada awal masa masa pembatasan berskala besar (PSBB), pemerintah mengatur libur panjang cuti bersama akhir tahun akan ditambah sebagai pengganti tanggal merah Idul Fitri 2020 yang dikurangi karena pandemi.
Berikut ini lika-liku rencana cuti bersama selama pandemi.
- April, pemerintah geser cuti bersama Idul Fitri ke akhir tahun
Pada 2 April 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pemerintah membuka peluang menggeser hari libur nasional untuk Hari Raya Idul Fitri guna menenangkan masyarakat di tengah wabah virus Corona. Libur Idul Fitri yang disepakati bersama pada 22, 26, 27-29 Mei 2020 akhirnya dikurangi menjadi hanya Hari H dan H+1 Lebaran.
<!--more-->
“Dalam rangka memenangkan masyarakat, alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya, mungkin bisa dibicarakan," ujar Jokowi saat itu. Selain mengurangi cuti bersama Idul Fitri, pemerintah pun melarang masyarakat mudik.
Kemudian pada 9 April, Muhadjir memastikan keputusan penggeseran cuti bersama itu. “Betul (digeser) tanggal 28-31 Desember 2020,” kata Muhadjir. Dengan pergeseran cuti bersama itu, surat keputusan bersama (SKB) mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2020 tersebut direvisi.
- Mei, kebijakan menggeser cuti diubah lagi
Pada 4 Mei 2020, Presiden Jokowi kembali menginstruksikan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk melakukan kajian mengubah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 2020. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo kala itu mengatakan opsi baru akan memindahkan cuti bersama ke perayaan Idul Adha 2020 atau Lebaran Haji yang jatuh pada 30 - 31 Juli 2020.
“Presiden memberikan arahan ke KSP untuk melakukan kajian. Ada dua opsi mengganti hari Lebaran menjadi akhir Juli, Idul Adha, dan akhir Desember,” katanya, 4 Mei 2020.
Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa pandemi Covid-19 diperkirakan telah tertangani dengan baik. Selain itu, akhir tahun juga merupakan masa liburan sekolah dan memberikan waktu pada keluarga untuk memiliki waktu yang cukup dalam merencanakan liburan.
<!--more-->
- Agustus, Presiden mengeluarkan SK cuti bersama
Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) 2020 pada 19 Agustus 2020 lalu. SK itu menyebutkan bahwa Jumat pada 21 Agustus 2020, PNS memperoleh cuti bersama.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," tulis bunyi pasal 3 ayat 1 Keppres tersebut.
Tak hanya itu, pemerintah menetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian, 24 Desember 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Cuti bersama pada akhir Agustus mengakibatkan kasus Covid-19 di Indonesia melonjak. Pada September, kasus positif corona menembus lebih dari 4.000 per hari. Saat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik rem darurat kembali lantaran lonjakan angka itu.
- November, pemerintah berencana kembali memangkas cuti bersama akhir tahun
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pihaknya masih terus memantau situasi penanganan Covid-19 di Indonesia untuk menentukan kepastian libur panjang di akhir tahun nanti. Meski keputusan libur akhir tahun berada di tangan pemerintah pusat, Wiku mengatakan Satgas mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi.
"Apabila masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga kasus meningkat, tentu ada konsekuensi terhadap keputusan yang diambil pemerintah terkait masa libur akhir tahun," kata Wiku dalam konferensi pers, pekan lalu.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR | EGI ADYATAMA | DEWI NURITA
Baca: Ekonomi Tak Membaik, Sri Mulyani Sebut Libur Panjang Hanya Tambah Kasus Covid