Bank Sudah Restrukturisasi Kredit Rp 932,6 T, OJK: Paling Gede Sepanjang Sejarah
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 20 November 2020 16:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Heru Kristiyana mengatakan hingga akhir Oktober 2020 seratus bank telah melakukan restrukturisasi kredit sesuai Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020.
Secara Nasional, kata Heru, ada 7,53 juta debitur yang sudah direstrukturisasi kreditnya dengan nilai outstanding sebesar Rp 932,6 triliun. Dari jumlah tersebut 5,84 juta debitur adalah dari kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan outstanding Rp 369,8 triliun.
"Saya kira ini restrukturisasi paling gede sepanjang sejarah saya mengawasi bank," ujar Heru dalam webinar, Jumat, 20 November 2020.
Karena itu, Heru mengatakan restrukturisasi yang sedemikian besar harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Ia berharap restrukturisasi itu bisa memberikan ruang bagi bank dan nasabah untuk menata diri menghadapi pandemi Covid-19.
"Saya tidak berani membayangkan dari jumlah tersebut 50 persennya gagal. Saya tidak mau bermimpi seperti itu karena akan memberi dampak sangat luar biasa kepada perbankan," ujar Heru.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan otoritas telah memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya perpanjangan relaksasi pada dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020.
<!--more-->
"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini," kata Wimboh dalam keterangan resmi, Jumat, 23 Oktober 2020.
OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.
Pada 13 Maret lalu, OJK telah mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang berlaku sampai 31 Maret 2021.
POJK ini diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan.
Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar, dan restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca: Langkah OJK Soal Uang Nasabah Maybank Berkurang dari Rp 72 Juta Jadi Rp 85 Ribu