Strategi Kemenkeu Perluas Pemungutan Pajak Digital

Kamis, 19 November 2020 04:30 WIB

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Tax Amnesty di Kalibata City Square, Jakarta, 29 November 2016. Tempo/Richard Andika Sasamu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperluas pengenaan pajak digital hingga merambah industri e-commerce. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan sejumlah perusahaan e-commerce sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk dan layanan yang ditransaksikan di dalam platform e-commerce tersebut. Perusahaan e-commerce yang ditunjuk antara lain Tokopedia, Bukalapak, Blibli, dan Lazada.

“Ini dikhususkan untuk produk dan layanan digital milik merchant (penjual) yang berasal dari luar negeri dan dijual melalui platform tersebut,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama kepada Tempo, Rabu 18 November 2020. Contoh produk digital yang pembeliannya bakal dikenakan PPN adalah barang tak berwujud seperti games, software, aplikasi online, film, musik, dan video.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut aturan perpajakan tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48/PMK.03/2020 serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2020.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” ucap Yoga.

Advertising
Advertising

Sebelum mengimplementasikan aturan ini, otoritas pajak memastikan telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan platform e-commerce yang ditunjuk. “Mereka sudah diminta untuk menyiapkan dan mengidentifikasi produk digital mana saja yang mereka akan pungut PPN-nya.”

Selain e-commerce, sejumlah perusahaan digital dan over the top (OTT) telah lebih dulu ditunjuk sebagai pemungut pajak digital, seperti Netflix, Spotify, Facebook, dan Google.

<!--more-->

VP of Marketplace Bukalapak, Kurnia Rosyada mengatakan Bukalapak akan mulai melakukan pemungutan PPN produk dan layanan digital pada 1 Desember 2020, sebagaimana arahan dari otoritas pajak. Perusahaan pun telah mengklasifikasikan sejumlah produk yang masuk dalam kategori tersebut.

“Di antaranya langganan layanan streaming hiburan dari luar negeri yang dijual secara resmi langsung oleh penyelenggaranya,” katanya. Komitmen serupa disampaikan Tokopedia yang turut mempersiapkan diri sebelum mulai melakukan pemungutan dan penyetoran pajak digital.

“Ini hanya akan dikenakan untuk produk digital luar negeri tertentu, sedangkan produk lain yang dijual melalui platform Tokopedia termasuk produk-produk buatan UMKM Indoesia tetap dipasarkan dengan harga terbaik serta transparan,” ujar Direktur Kebijkan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga berujar asosiasi ikut mendorong anggotanya untuk taat dan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. “Kami selalu siap memfasilitasi jika para anggota, baik yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN maupun yang belum memerlukan dialog lebih lanjut,” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan upaya pemerintah untuk menarik pajak dari transaksi barang tak berwujud akan terus dilakukan mengingat potensinya yang masih besar untuk menambah penerimaan negara.

<!--more-->

“Mereka meski tidak hadir secara fisik di Indonesia, tapi sudah beroperasi dan pemasarannya juga luar biasa,” ucapnya. Hal tersebut menjadikan pajak digital kian atratif, tak hanya bagi Indonesia, namun juga banyak negara di dunia.

Bahkan, menurut Sri Mulyani, pajak digital telah masuk menjadi salah satu agenda pembahasan perpajakan yang penting dengan negara lain. “Karena semua negara ingin mendapatkan bagian pajak digital yang adil, sehingga berbagai upaya internasional turut dilakukan.”

Baca: Per 1 Desember, Belanja di Bukalapak hingga Tokopedia Kena PPN 10 Persen

Berita terkait

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

8 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

21 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

3 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

5 hari lalu

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

Pakar Komunikasi Digital bagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh konten rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) saat belanja online

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

6 hari lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.

Baca Selengkapnya

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

6 hari lalu

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.

Baca Selengkapnya

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

7 hari lalu

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

Platform e-commerce Tokopedia membeberkan alasan menaikkan biaya layanan merchant pada 1 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

7 hari lalu

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

E-Commerce Communications Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengungkap tren belanja sepanjang Ramdan dan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

8 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya