Trending Bisnis: RI Mulai Keluar dari Resesi Hingga 4 Kasus Besar Selain Maybank
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 13 November 2020 06:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang hari Kamis, 12 November 2020, dimulai dari pernyataan Menteri Luhut Pandjaitan bahwa Indonesia sudah mulai keluar dari resesi. Selain itu ada berita tentang target pemerintah selesai membebaskan lahan bendungan ibu kota baru pada tahun depan.
Ada juga berita tentang Presiden Direktur Unilever Indonesia yang pamit mundur dan hukuman pidana penjara dan denda bagi produsen, penjual serta peminum alkohol. Selain itu ada berita tentang empat kasus besar pembobolan bank yang jadi perhatian publik sebelum Maybank.
Kelima topik tersebut paling banyak menyedot perhatian pembaca di kanal Bisnis Tempo.co. Berikut selengkapnya lima berita bisnis yang trending tersebut:
1. Luhut Pandjaitan: Kita Mulai Keluar dari Resesi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan Indonesia mulai keluar dari resesi ekonomi. Hal ini didasarkan pada data-data yang menunjukkan sudah ada pemulihan ekonomi.
"Dari data-data ekonomi yang kita miliki sekarang, semua angkanya baik. Kita mulai keluar dari resesi," kata Luhut dalam siaran virtual simulasi protokol kesehatan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis, 12 November 2020. "Karena angka kontraksi 5,32 persen, kemarin hanya (minus) 3,49 persen."
Yang lebih penting lagi, kata dia, semua bank BUKU I-IV tidak memiliki masalah dengan cashflow. "Jadi ketersediaan dana itu juga cukup. Sehingga kita betul-betul dalam konteks ekonomi sudah mulai baik," ujar Luhut.
Baca selengkapnya mengenai Luhut Pandjaitan di sini.
<!--more-->
2. Pembebasan Lahan Bendungan Ibu Kota Baru Ditargetkan Selesai di Tahun Depan
Proyek pembangunan bendungan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah memasuki tahapan pengkajian pembebasan lahan. Proyek bendungan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air bersih di ibu kota baru.
Camat Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Risman Abdul menuturkan identifikasi lahan warga yang terkena proyek pembangunan bendungan sudah rampung.
"Pengukuran ulang lahan warga dan penghitungan tanam tumbuh untuk pembangunan tubuh bendungan telah disetujui masyarakat pemilik lahan," ujarnya saat ditemui di Penajam, Rabu, 11 November 2020.
Baca selengkapnya mengenai ibu kota baru di sini.
3. Akan Menjadi Komisaris, Presiden Direktur Unilever Indonesia Pamit Mundur
Presiden Direktur PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) Hemant Bakshi mengumumkan pengunduran dirinya sembari membeberkan rencana setelah tak lagi mengemban posisi terpenting di perseroan.
Hemant menyatakan datang ke Indonesia mengemban tugas tersebut enam tahun lalu dan merasa bangga pernah tinggal dan merasakan kultur budaya di Indonesia. Baginya, selama enam tahun terakhir, Indonesia telah menjadi bagian dari hidupnya. Dia juga bersyukur hubungannya dengan negara ini terus berlanjut.
“Di masa depan, saya akan menjadi Presiden Komisaris untuk Unilever Indonesia, dan terus menjaga ikatan ini dengan Indonesia,” tuturnya dalam group interview virtual pada Rabu, 11 November 2020.
Baca selengkapnya mengenai Unilever di sini.
<!--more-->
4. Peminum Minuman Beralkohol Bisa Dipenjara Hingga 2 Tahun atau Denda Rp 50 Juta
Dalam draf Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minuman Beralkohol) disebutkan sedikitnya tiga kelompok masyarakat yang akan terimbas aturan ini. Hal tersebut diatur dalam Bab III tentang larangan, khususnya pada pasal 5, 6 dan 7.
Ketiga kelompok itu adalah masyarakat yang memproduksi minuman beralkohol, masyarakat yang menjual minuman beralkohol, dan masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol. Mereka dilarang memproduksi, menjual dan meminum minuman beralkohol.
Adapun definisi minuman beralkohol terdapat dalam Bab II tentang Klasifikasi tergolong menjadi dua kelompok besar. Kelompok pertama adalah minuman beralkohol golongan A, B dan C dengan kadar etanol dengan rentang 1-5 persen, 5-20 persen, dan 20-55 persen. Sementara kelompok kedua adalah minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Baca selengkapnya mengenai minuman beralkohol di sini.
5. Selain Maybank, Ini 4 Kasus Besar Pembobolan Bank yang Jadi Perhatian Publik
Kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Winda Erlinda atau Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, senilai lebih dari Rp 20 miliar hingga kini masih ditangani kepolisian.
Kasus ini muncul ke publik saat Winda yang merupakan atlet esport ini mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 5 November 2020 untuk menanyakan perkembangan penyidikan. Winda sebelumnya melaporkan kasus ini sejak 8 Mei 2020.
Hingga kini Bareskrim Polri sudah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan berinisial A sebagai tersangka. Adapun kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, menyatakan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini dan dinilai perlu menjadi penyidikan lebih lanjut.
Bukan kali ini kasus pembobolan dana bank terjadi dan menyita perhatian publik. Sebelumnya tercatat sedikitnya empat kasus besar pembobolan bank yang juga menjadi perhatian masyarakat beberapa tahun lalu.
Baca selengkapnya mengenai Maybank di sini.