Dapat Somasi LBH Konsumen, Toyota Astra Financial Sebut Pembeli Lalai
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 5 November 2020 10:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Toyota Astra Financial Services memberi penjelasan setelah mendapatkan somasi dari salah satu pembeli mereka, Indra S, melalui kuasa hukumnya, LBH Konsumen Indonesia. Somasi datang dari LBH karena Toyota Astra tidak kunjung memberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik klien mereka.
Dealer Relationship Management and Marketing Communication Department Head Toyota Astra, Ronald Adrian Laurence mengatakan Indra memang memiliki dua unit pembiayaan di perusahaannya.
"Dan customer lalai dalam pemenuhan kewajiban salah satu unit-nya," kata Ronald saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 4 November 2020. Sehingga, BPKB untuk unit lainnya pun ditahan oleh Toyota Astra.
Sebelumnya di hari yang sama, pengumuman somasi disampaikan oleh Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni. Ia meminta Toyota Astra menyerahkan BPKB milik klien mereka maksimal tujuh hari ke depan.
"Jika tidak ada itikad naik, maka kami akan ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Zentoni saat dihubungi.
Zentoni menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada tanggal 31 Agustus 2016. Saat itu, Indra dan Toyota Astra menandatangani perjanjian pembiayaan pembelian mobil Fortuner VRZ dengan jangka waktu selama 36 bulan. Indra telah melunasi kredit pada 31 Agustus 2019, setahun yang lalu.
<!--more-->
Tapi, Zentoni menyebut Toyota Astra tak kunjung menyerahkan BPKB milik Indra. Salah alasan yang disampaikan oleh Toyota Astra adalah karena ada kontrak yang belum diselesaikan oleh Indra. Bukan dengan mobil Fortuner VRZ ini, tapi mobil lain yaitu Toyota Yaris.
Zentoni mengatakan Indra memang sempat membeli mobil Yaris. Hanya saja, Indra menunggak cicilan dan mobil itu pun ditarik, lalu dilelang oleh Toyota Astra. Menurut Toyota Astra, hasil lelang ini kurang, sehinga jadi alasan untuk menahan BPKB Fortuner.
Akan tetapi, Zentoni mengatakan kontrak antara Yaris dan Fortuner ini berbeda. Secara hukum, ketika kontrak Fortuner sudah lunas, maka BPKB wajib diserahkan kepada Indra. "Ya gak bisa digabung, karena beda kontrak dan objek hukum," kata Zentoni.
Zentoni lalu menyebut kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur dari Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya disebutkan bahwa:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut."
Ronald belum memberikan penjelasan lebih lanjut perihal pernyataan Zentoni soal dua kontrak yang tak bisa digabung ini. Akan tetapi, Ia telah menerima informasi terakhir bahwa kantor cabang Toyota Astra sudah beritikad baik kepada Indra untuk penyelesaian masalah ini.
"Sedang dilakukan mediasi mengenai permohonan customer kepada menajemen kami," kata dia.
BACA: LBH Konsumen Jakarta Somasi Toyota Astra Financial Services
FAJAR PEBRIANTO