TEMPO.CO, Jakarta - LBH Konsumen Jakarta, kuasa hukum dari Indra S. resmi melayangkan surat somasi kepada PT Toyota Astra Financial Services. Somasi disampaikan karena LBH menyebut kliennya tidak diberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas pembelian mobil Fortuner VRZ, meski kredit sudah lunas.
Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 31 Agustus 2016. Saat itu, Indra dan Toyota Astra Financial Services menandatangani perjanjian pembiayaan pembelian mobil Fortuner VRZ dengan jangka waktu selama 36 bulan.
"Kreditnya telah lunas pada tanggal 31 Agustus 2019," kata Zentoni dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 4 November 2020.
Saat itu lah, Zentoni menyebut Toyota Astra Financial Services tidak kunjung menyerahkan BPKP kepada Indra. "Dengan berbagai alasan yang tidak jelas," kata Zentoni.
Sehingga, Zentoni menyebut kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur dari Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya disebutkan bahwa:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut"
Untuk itu, LBH Konsumen Jakarta memberikan tanggang waktu selama tujuh hari kepada Toyota Astra Financial Services untuk segera menyerahkan asli BPKB. "Guna untuk menghindari tuntutan pidana maupun perdata," kata Zentoni.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo masih mencoba meminta konfirmasi kepada Dealer Relationship Management & Marketing Communication Dept. Head PT Toyota Astra Financial Services (TAF), Ronald Adrian Laurence. Pesan yang disampaikan belum berbalas.
Baca juga: TAF Berikan Banjir Promo Peringati Hari Ulang Tahun ke-15
FAJAR PEBRIANTO