Aturan Rencana Zonasi Taman Nasional Komodo Tunggu Tanda Tangan Jokowi
Reporter
Vindry Florentin
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 3 November 2020 03:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden tentang rencana zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Taman Nasional Komodo. Dalam naskah rancangannya, beleid ini mengatur tata ruang di perairan kawasan konservasi tersebut.
Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air dan Pantai Kementerian Kemartiman dan Investasi, Suraji, menyatakan aturan tersebut akan melengkapi rencana tata ruang wilayah KSN Taman Komodo Nasional.
Dengan begitu, perencanaan pembangunan pengembangan wisata terintegrasi di kawasan tersebut dapat ditata dengan seimbang dengan kegiatan konservasi. "Sekarang posisinya di Sekretarian Negara untuk permintaan paraf kementerian dan lembaga sebelum ditanda tangan Presiden," ujarnya kepada Tempo, Senin 1 November 2020.
Dalam draft peraturan presiden yang diterima Tempo disebutkan rencana zonasi ini ditetapkan untuk mewujudkan kawasan konservasi perairan dan perlindungan Taman Nasional Komodo serta kawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan pariwisata berkelanjutan. Dalam Pasal 19 ditegaskan pembagian ruang laut di kawasan tersebut yaitu kawasan pemanfaatan umum, konservasi, dan alur laut untuk pelayaran hingga migrasi biota.
Kawasan pemanfaatan umum salah satunya meliputi zona pariwisata seperti wisata bentang alam laut, pantai dan pesisir pulau kecil di perairan di luar kawasan Taman Nasional Komodo. Zona lainnya adalah pelabuhan, pelabuhan tangkap, dan pengelolaan energi.
<!--more-->
Suraji menuturkan peraturan presiden ini dapat menjadi alat pengendalian pemanfaatan ruang KSN. Pasalnya di dalamnya juga disertakan insentif dan disinsentif. Dalam Pasal 65 dinyatakan insentif akan diberikan untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang laut oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah serta oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. Insentif ini meliputi penyediaan prasarana dan sarana, penghargaan, serta publikasi atau promosi.
Sementara dalam Pasal 68 disebutkan pemberian disinsentif dilakukan pada ruang laut yang dibatasi pengembangannya. Disinsentif ini berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana serta pemberitahuan kinerja negatif kepada publik. Pasal 69 juga mengatur pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores Shana Fatina menyatakan tengah mempersiapkan Integrated Tourism Master Plan untuk kawasan Labuan Bajo dan sekitarnya.
Pemerintah juga mendorong pengembangan wisata terintegrasi di KSN Taman Nasional Komodo yang membentang mulai dari Bima, NTB hingga Alor, NTT. Di dalam kawasan tersebut terdapat setidaknya 34 atraksi yang dapat dinikmati pelancong. Selain wisata alam dan budaya, Shana menyatakan wisata bahari akan menjadi unggulan.
Dengan pengembangan wisata di Labuan Bajo, Badan Otorita menargetkan kedatangan wisatawan hingga 1,5 juta pada 2024 mendatang. Sebanyak 1 juta di antaranya merupakan wisatawan nusantara. "Pasca pandemi wisatawan dmestik merupakan target utama masa pemulihan sektor pariwisata," katanya.
Baca: 5 Alasan Masyarakat hingga Aktivis Tolak Proyek Wisata Premium TN Komodo
JOHN SEO | GHOIDA RAHMAH | AVIT HIDAYAT | VINDRY FLORENTIN